“Janji Pokir dan APBD Murni 2024 Palsu Korbankan Belasan Anggota FPR" Hingga Korlap Lari Pontang-Panting

ILUSTRASI, dok. gambar:google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tercatat sudah lebih dari satu minggu lamanya puluhan orang anggota Front Perjuangan Rakyat (FPR) asal Kecamatan Donggo dan Kecamatan Sosomandi-Kabupaten Bima ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima. Mereaka diperiksa oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima lantaran mengggelar aksi blokade jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi saat itu.

Catatan penting berbagai Awak Media  melaporkan, pada momeng aksi blokir jalan tersebut ta terjadi gerakan anarkis. Massa FPR menggelar aksi demonstrasi hingga dua kali memblokade jalan raya di Bajo lebih kepada menuntut janji oknum Anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota Banggar serta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos terkait anggaran Pokirnya tahun 2023 sebesar Rp1 Miliar dan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 senilai Rp1 Miliar untuk kegiatan pelebaran jalan dari Desa Wadukopa-Kala.  

Sayangnya, hingga kini janji tersebut tak kunjung terwujud. Rafidin justeru terkesan menyalahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan menuding bahwa angggaran Rp1 Miliar tersebut sudah hilang. Namun Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE melalui Kabag Humas setempat, Yan Suryadin menegaskan bahwa kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala tidak diusulkan dari awal alias sebelum APBD dibahas bersama oleh Tim Banggar Legislatif dan Tim Banggar Eksekutif.

Tudingan bahwa anggaran Rp1 Miliar itu hilang pun dianggap sebagai lantunan hoax Rafidin. Pasalnya, tidak mudah menghilangkan program kegiatan yang telah dituangkan secara resmi ke dalam APBD resmi tanpa didahului oleh adanya Peraturan Bupati (Perbub). Lagi-lagi, pihak Pemkab Bima menegaskan bahwa tudingan Rafidin dalam kaitan itu adalah “karangan bebas” alias tak memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara politik maupun secara hukum.

Ketegangan terkait pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala itu, tercatat hingga kini belum juga usai. Pihak FPR tetap mendesak Rafidin untuk mewujudkan janjinya itu. Sebab, di tahun 2022 ia pernah menggelar acara Jumpa Pers-memastikan bahwa pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala dilaksanakan setelah APBD 2 Kabupaten Bima disahkan oleh DPRD Kabupaten Bima. Dan dalam kaitan itu, kepada Media Massa Rafidin memastikan akan mendukung pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala dengan dana Pokirnya sebesar Rp1 Milira.

Tetapi faktanya, kini Rafidin justeru berkata beda. Ia menegaskan jika dana pokirnya tahun 2023 sebesar Rp1 Miliar digunakan untuk pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala maka tentu saja Desa-Desa lain di Kecamatan Donggo-Soromandi tak akan mendapatkan bagian. Pernyataan Rafidin tersebut justeru tak berbanding lurus dengan “nanyianya” pada Media Massa terkait janjinya menyerahkan dana Pokirnya Rp1 Miliar untuk pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala.

Dugaan kebohongan Rafidin juga terkuak melalui pernyataanya yang sudah diberitakan oleh Media Online www.visionerbima.com beberapa waktulalu yakni memastikan bahwa anggaran Rp1 Miliar dari APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 sudah dimasukan kembali ke dalam dokumen APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 pula.

Namun lagi-lagi, hal itu dibantah keras oleh pihak Pemkab Bima. Dan dalam kaitan itu pula, diduga keras Rafidin telah menyebarkan berita hoax alias bohong.

Setelah diduga kuat membohongi warga Desa Kala dan warga Desa Wadukopa dalam kaitan itu, Rafidin kembali berjanji akan berjuang keras untuk mewujudkan program pelebaran jalan Wadukopa-Kala melalui APBDP tahun 2023 ini atau di tahun 2024 mendatang. Hal tersebut dikemukan oleh Rafidin baik melalui Chanel Youtube milik pribadinya maupun melalui pemberitaan Media Massa sebelumnya.

Janji itu telah diakui telah berlalu. Lebih jelasnya, hingga saat ini dipastikan tak adanya kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala baik yang menggunakan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 maupun dana Pokir milik Rafidin dimaksud.

Belasan orang anggota FPR kini hidup dibalik jeruji besi (sel tahanan Polres Bima). Terkait hal itu, empat orang Anggota DPRD Kabupaten Bima asal Donggo-Soromandi yakni Rafidin, Muhammad Ramdan alias Gio (Golkar), Supardin (Gerindra) dan Ismail (Hanura) hingga kini diduga tak pernah menunjukan batang hidungnya di hadapan belasan orang anggota FPR di sel tahanan Polres Bima.

Dan dalam kaitan itu pula, kempat wakil rakyat asal Donggo-Soromandi tersebut diduga berpangku tangan. Dugaan tersebut tercermin melalui hingga sekarang “tak adanya upaya” nyata mereka untuk menemui belasan orang anggota FPR di dalam sel tahanan Polres Bima.

Singkatnya, dalam kaitan itu tercatat sudah tiga kali massa aksi dari FPR menggela aksi demonstrasi. Aksi pertama dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Bima hingga melakukan penyegelan ruangan kerja Ketua DPRD setempat. Aksi kedua dan ketiga yakni memblkade jalan raya di Bajo hingga belasan orang anggota FPR di kerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima.

Terkait aksi blokade jalan yang dilakukan oleh massa FPR, juga terkuat fenomena yang dinilai tak kalah menarik. Yakni pada aksi blokadi jalan di Bajo yan mengakibatkan belasan orang anggota FPR itu, Kordinator Lapangan (Korlap) massa aksi yakni Afrizal justeru lari pontang-panting saat dikejar oleh aparat keamanan Polres Bima.

Pertanyaan soal di mana rimbanya Afrizal kini, pun belum diketahui. Namun kabar lain menduga bahwa Afrizal kini telah bersembunyi di suatu tempat dan diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Sementara yang dibebankan untuk mempertanggungjawabkan aksi blokade jalan tersebut secara hukum adalam Koordinator Umum (Kordum) massa aksi yakni Gunawan Mutlak.

Dan kini Gunawan sedang berada di dalam sel tahanan Polres Bima bersama belasan anggota FPR lainnya. Terkait ditangkap dan ditetapkannya secara resmi belasan anggota FPR sebagai tersangka spontan saja mengundang reaksi berbagai elemen mahasiswa baik yang ada di Bima, Mataram-NTB, Yogyakarta dan lainnya. Tak hanya itu, reaksi juga muncul dari kalangan HMI, PMII dan lainnya. Mereka mendesak Polisi agar segera mengeluarkan belasan orang tersebut dari sel tahanan.

Pasalnya, berbagai elemen mahasiswa tersebut menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak FPR tersebut adalah gerakan murni-menuntut soal pembenahan infrastruktur yang merupakan tanggungjawab Pemkab Bima baik ekskutif maupun pihak Legisatif. Dan berbagai elemen tersebut menandaskan, aksi yang dilakukan oleh pihak FPR tersebut tidak ditemukan adanya hal-hal yang bersifat anarkis.

Catatan lain berbagai Awak Media melaporkan, FPR merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Bima. Dan mereka juga disebut-sebut bergabung dalam sejumlah organisasi yakni HMI, LMND dan PMII. Pun demikian halnya dengan belasan orang anggota FPR yang ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima itu.

Terkait ditahannya belasan anggota FPR tersebut oleh pihak Polres Bima, terkuak informasi bahwa dalam waktu dekat berbagai Tokoh termasuk Kepala Desa dan Camat di Donggo dan Soromandi berencana ingin bertemu dengan Kapolres Bima. Kabarnya, Senin besok (5/6/2023), berbagai Tokoh tersebut akan datang di Mapolres Bima. (TIM VISIONER/Dikutip Dari Berbagai Sumber) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.