Kasus Korupsi Saprodi, Eks Kadis Pertanian Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Visioner Berita Mataram NTB-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi Saprodi cetak sawah baru bersalah dan merugikan Negara.

Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, Muhammad Tayeb divonis 3 tahun penjara, denda Rp. 100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 130.266.000 subsider 1 tahun.

M. Tayeb dinyatakan bersalah dan terbukti, atas dugaan korupsi cetak lahan sawah baru dan Saprodi tahun 2015-2016 lalu.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Mataram NTB ini, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, mengungkap sidang putusan digelar, Jumat (16/6/2023).

"Sudah divonis kemarin, terbukti bersalah pada pasal tiga undang-undang tipikor," kata Sudirman.

Selain vonis 3 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda Rp. 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 130.266.000 subsider 1 tahun. Hakim juga menyebutkan uang penitipan sebesar Rp. 12.500.000 yang sebelumnya telah dikembalikan terdakwa.

Vonis Tayeb ini, lanjut dia, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 9 tahun 6 bulan, denda Rp. 500 juta dengan subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 877. 309.666 subsider 4 tahun 9 bulan.

Namun jika dibandingkan dengan 2 terdakwa lain, yakni Muhammad dan Nur Mayangsari, vonis M. Tayeb lebih berat.

Dalam sidang ini, hakim juga menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktek korupsi tersebut tidak lagi menjadi Rp. 5,1 miliar tapi Rp. 260 juta.

Untuk diketahui, proyek cetak sawah baru ini dianggarkan dengan total Rp. 14 miliar lebih dan dianggarkan pada tahun 2015-2016. Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani. Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap, melalui rekening kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara Rp5.116.769.000 dari total bantuan Rp14.474.000.000.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9.357.231.000. Kemudian dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.

Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Disperbun), Muhammad Tayeb.

Pada tahun 2022, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) di Disperbun, Muhammad.

Terakhir, Nur Mayangsari merupakan mantan Kasi perempuan  yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Disperbun. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.