Demo Kejaksaan Negeri Bima, Keluarga Minta Para Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
Demo di Kejaksaan Negeri Bima. |
Visioner Berita Kota Bima-Demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (25/7/2023), keluarga almarhum Zakariah bersama LSM LKPM dan LATSKAR mendesak para pelaku pembunuhan harus di hukum mati atau minimal hukuman seumur hidup.
Aksi puluhan keluarga korban tersebut dikawal oleh anggota Polres Bima Kota, aksi damai itupun disambut baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Bima.
Jenlap Aksi Imam dalam orasinya menyampaikan, pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Bima harus tegas dalam memproses para terdakwa sesuai pasal yang ditetapkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.
Imam menilai kasus pembunuhan anggota Pol PP dari Pemerintah Kabupaten Bima itu sangat sadis dan tidak manusiawi, untuk itu para penegak hukum tidak boleh main-main dalam kasus itu, harus diberikan hukuman yang setimpal pada para pelaku.
“Kami meminta agar para pelaku dihukum mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.
Ketua LKPM NTB Amir juga mendesak agar Hakim Pengadilan Negeri Bima harus tegas memberikan hukuman pada para terdakwa, jika tidak diberikan putusan sesuai tuntutan keluarga, maka aksi akan terus dilakukan di depan Kantor Pengadilan.
“Kami akan lakukan aksi terus menerus jika para pelaku tidak diberikan hukuman sesuai tuntutan kami,” ungkapnya.
Adi Thovan juga meminta agar APH tetap menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam memutuskan semua proses hukum yang terjadi, apalagi terkait kasus pembunuhan yang sadis tersebut, pihak Kejaksaan dan Pengadilan harus bersikap serius menanganinya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Oktaviandi mengaku akan serius menangani kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum, ia juga meminta agar para keluarga korban bisa sama-sama serius mengawal kasus itu di tingkat Pengadilan.
“Saya minta pada keluarga pak Zakariah dan LSM untuk sama-sama kawal kasus ini,” harapnya. (Fahriz)
Tulis Komentar Anda