M. Rizki Pratama Alias Abo Residivis Curanmor dan Curat Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Puma II Polres Bima Kota

Abo dan BB Hasil Kejahatanya (Bagian Depan) Bersama Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota (Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 17.30 Wita, dijelaskan sebagai akhir dari petualangan seorang residivis dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) bernama M. Rizki Pratama alias Abo. Residivis yang merupakan warga asal Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima ini, ditegaskan sudah lama diburu oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH.

Hero Suharjo dan pasukanya memburu Abo setelah menerima perintah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melaluin Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK. Abo diburu karena terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan Curanmor dan Curat sebagaimana dilaporkan secara resmi oleh pihak pelapor.

Saat dilakukan penangkapan, Abo diduga melawan petugas. Karenanya, ia dihadiahi timah panas pada bagian kakinya oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota dan aksi perlawananya pun terhenti. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK membenarkan adanya peristiwa penangakapan Abo oleh Tim Puma II.

“Abo ditangkap di 4 lokasi. Yakni di Food Box yang berlokasi di Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, Kelurahan Na’e Kecamatan Rasana’e Barat-Kota Bima, Kelurahan Mande Kecamatan Rasanae barat-Kota Bima dan di Kelurahan Samnbina’e Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Saat hendak ditangkap, ia sempat melawan petugas. Dan upaya perlawananya terhenti setelah dihadiah dengan timah panas pada bagian kaki kananya oleh Tim Puma II,” ungkap Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu (12/11/2023).

Pada hari yang sama ungkap Punguan, Tim Puma II juga berhasil menangkap sekaligus mengamankan tiga orang pelaku penadah alias pembeli barang-barang hasil kejahatan dari Abo. Yakni berinisial SLT, JRD dan NRD. Usai dibekuk, baik Abo maupun ketiga pelaku penadahan tersebut langsung digelandang untuk diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik setempat. Hingga saat ini Abo dan ketiga pelaku penadahan tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kota.   

“Abo diburu hingga berhasil dibekuk oleh Tim Puma II atas dasar adanya tiga laporan. Yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/498/XI/2023/SPKT/Polres Bima Kota/Res Bima Kota/Polda NTB. Tanggal 10 November 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B/501/XI/2023/SPKT/Polres Bima Kota/Res Bima Kota/Polda NTB. Tanggal 11 November 2023. Dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/502/XI/2023/SPKT/Polres Bima Kota/Res Bima Kota/Polda NTB. Tanggal 11 November 2023,” terang sosok Kasat Reskrim yang dikenal sangat santai tetapi serius dalam bekerja ini.

Pelapornya yakni Bunyamin, warga asal Kelurahan Ule Kecamatan  Asakota-Kota Bima dengan kerugian sebesar Rp12 juta. Dijelaskanya, dalam kasus ini pelakunya adalah Abo. Sedangkan pelaku penadahan terkait kasus ini yakni berinisial SLT (21), warga asal Kelurahan Mande-Kota Bima dan JRD (warga asal Kelurahan Sambina’e-Kota Bima).

“Dalam kasus ini, Tim Puma II berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nopol EA 3541 SN dan 1 unit TV merk Polytron ukuran 42 inch,” tandas Punguan.

Korban lain dari kasus kejahatan yang melibatkan Abo sebagai pelakunya yakni Anggota Polri yakni Muhsanan, warga asal Kelurahan Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima. Dalam kasus ini, dijelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.

“Pelaku penadahan dalam kasus ini yakni NRD, warga asal Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Dan dalam kasus ini pula, Tim Puma II berhasil mengamankan BB berupa 1 unit handphone (HP) merk Xiaomi Redmi Not 8 warna biru,” terang Punguan.

Aksi kejahatan Abo juga berhasil mengorbankan seorang warga asal Kelurahan Santi yakni Hadon. Akibatnya tandas Punguan, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Sedangkan BB yang berhasil diamankan terkait kasus ini yakni 1 unit Camera merk Cannon warna hitam dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.

“Dan BB yang berhasil disita oleh Tim Puma II tersebut, kini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Sedangkan aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, tentu tetap bersifat mutlak,” papar Punguan.

Punguan kemudian menjelaskan tentang kronologis kejadian terkait kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Abo. Ungkap Punguan, awalnya Abo masuk ke dalam rumah rumah pelapor dan berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 beserta BKKB kendaraan tersebut dan 1 unit TV merk Polyrtron ukuran 43 Inch yang disimpan di dalam rumah korban itu pula.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada Unit SPKT Polres Bima Kota. Sedangkan modus operandinya, Abo mencongkel jendela rumah korban hingga berhasil menggasak barang milik korban,” beber Punguan.

Punguan kemudian memastikan bahwa pengungkapan kasus ini hingga Abo berhasil dibekuk oleh Tim Puma II setelah dilakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam. Dari hasil kerja keras tersebut, Tim Puma II berhasil mendapatkan informasi akurat tentang identitas dan keberadaan pelaku penadahan berinisial NRD.

“Selanjutnya Tim Puma II bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan saudari NRD berikut barang bukti satu unit HP merk Xiaomi Redmi Not 8 warna biru yang dikuasainya. Langkah berikutnya, Tim Puma II menginterogasi NRD. Kepada Yim Puma II, NRD mengaku bahwa HP tersebut diterima gadai dari Abo,” papar Punguan.

Dari pengakuan NRD tersebut ungkap Punguan, Tim Puma II langsung melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalamn hingga berhasil memastikan keberadaan Abo. Selanjutnya Tim Puma Puma II berhasil membekuk Abo. Saat hendak ditangkap, ditegaskan bahwa Abo sempat melawan petugas.

“Kendati petugas memberikan peringatan ke arah atas sebanyak 3 kali, namun Abo masih melakukan perlawanan. Tetapi perlawananya tersebut terhenti setelah kaki kananya dihadiahi dengan timah panas (ditembak) oleh Tim Puma III,” ulas Punguan.

Bentuk perlawanan terhadap petugas oleh Abo, pada yakni dengan cara meminta izin turun dari kendaraan operasional Tim Puma II untuk buang air kecil pada saat pengumpulan BB di sejumlah TKP dari hasil kejahatan yang dilakukanya. Namun setelah turun dari kendaraan operasional tersebut, Abo langsung melarikan diri ke arah persawahan.

“Saat diinterogasi oleh Timk Puma II, Abo mengaku melakukan aksi pencurian di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Abo menyebutkan tempat pencurian yang dilakukannya. Pada moment yang bersamaan, Abo juga menyebutkan nama-nama pelaku lainya. Selanjutnya, Tim, Puma II langsung melakukan pengumpulan BB hasil kejahatan Abo di sejumlah TKP,” ucap Punguan.

Usai mengumpulkan sejumlah BB dimaksud, Tim Puma II membawa Abo ke RSUD Bima untuk ditangani secara medis. Setelah beberapa menit lamanya ditangani di RSUD Bima, Tim Medis kemudian mempersilahkahkan Tim Puma II untuk membawa Abo ke Mapolres Bima Kota.

“Dalam kasus kejahatan dimaksud, Abo mengaku tidak bekerja sendiri. Tetapi diakuinya melibatkan 2 orang pelaku lainya yakni berinisial AR dan B. Dan sampai saat ini, kedua pelaku tersebut masih diburu oleh kami,” pungkas Punguan. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.