11 Orang Terduga Gerombolan Sindikat Sabu Antar Daerah Dipulangkan ke Medan Karena Tak Ditemukan BB

Zulfikar Tersangka Tunggal dan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Moment Penangkapan Belasan Orang Terduga Sindikat Sabu Antar Daerah Yang Kini Telah Dipulangkan Karena Tak Ditemukan BB

Visioner Berita Kota Bima-Belum lama ini Bima digegerkan oleh pengungkapan kasus sabu yang ditemukan di dalamn dubur (anus) seorang terduga sindikat Narkotika jenis sabu antar daerah asal Deli Serdang-Sumatera Utara (Sumur) yakni Zulfikar Matondang oleh pihak Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota yang terkoordinasi dengan Babinsa Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Semula Zulfikar ditemukan oleh babinsa Paruga yang saat itu diduga dalam kondisi paranoid. Selanjutnya ia digelandang ke Polsek Rasanae Barat dan kemudian dilimpahkan penanganan kasusnya kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Di dalam dubur Zulfikar ditemukan ada tiga poket sabu seberat hampir dua ons. Tak lama setelah Zulfikar “digulung” Polisi, 11 orang lainya yang juga diduga gerombolan Zulfikar diburu oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Poilres Bima Kota yang dipimpin oleh Taufarrahman, SH (Katim) yang saat itu ikut didampingi oleh KBO Sart Narkoba setempat, Ipda Sirajudin, SH. Alhasil, belasan orang tersebut sukses dibekuk oleh Tim Cobra Bravo di Bandara Sultan Salahuddin Bima. Tetapi tiga orang lainya, dikabarkan berhasil lolos keluar dari Bima menggunakan pesawat terbang di bandara Sultan Salahuddin Bima. Selanjutnya belasan orang tersebut langsung di gelandang ke Mapolres Bima Kota untuk dimintai keteranganya.

Dari peristiwa pengungkapan kasus itu, hasil menelusuran Media Online www.visionerbima.com menguak sejumlah dugaan yang disebut-sebut sangat menarik. Belasan orang termasuk Zulfikar diduga menjadikan Kota Bima dan Dompu sebagai “pelabuhan terakhir” (wilayah operasionalnya. Polisi menjelaskan bahwa sebelum dugaan beroperasi di Kota Bima dan Dompu, diduga kuat terlebih dahulu mereka beroperasi di Surabaya-Jawa Timur (Jatim) dan Mataram-NTB. Sementara dari Medan ke Surabaya, Mataram dan Kota Bima dijelaskan bahwa mereka menggunakan pesawat terbang.

Dan diduga kuat mereka lolos dari alat deteksi oada tiap Bandar Udara (Bandara) tersebut karena sabu yang ditengarai masing-masing seberat hampir 2 ons dimasukanya ke dalam anus. Tak hanya itu, belasan orang tersebut (selain Zulfikar) sudah berhasil beroperasi di wilayah Kota Bima dan Dompu. Dan dari informasi penting yang diperoleh Media ini mengungkap, belasan orang tersebut diduga membenarkan bahwa sabu yang sebelumnya dimasukan ke dalam anusnya telah terjual habis di Kota Bima dan Dompu.

Masih soal belasan terduga sindikat sabu antar daerah tersebut, hasil penelusuran Media ini juga menguak adanya informasi menarik lainya. Yakni diduga ada seseorang spesialis yang mengeluarkan sabu dari masing-masing anus belasan orang itu. Seseorang tersebut, hingga kini belum dijelaskan identitasnya.

Namun diduga bahwa yang bersangkutan berhasil keluar dari Kota Bima ke Medan menggunakan pesawat terbang di Bandara Sultan Salahuddin Bima. Lagi-lagi soal belasan orang tersebut, saat diwawancara oleh Media ini membantah dugaan yang diarahkan kepadanya (memasukan sabu ke dalam anus dan telah menjualnya semuanya di Kota Bima dan Dompu). Namun kepada Polisi, diduga kuat mereka mengakuinya.

Penelusuran Media ini pun belum berakhir sampai di situ. Tetapi dari dugaan pengakuanya tersebut, Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos disebut-sebut melakukan pengembangan lebih dari dua hari.

Dijelaskan bahwa upaya pengembangan itu dilakukan di Kota Bima dan di Kabupaten Dompu. Hanya saja, upaya pengembangan yang dijelaskan dilakukan lebih dari  dua hari tersebut tak membuahkan hasil alias nihil.

Sementara teka-teki terkait penanganan kasus tersebut, pun kini akhirnya terjawab. Beberapa hari lalu, pihak Polres Bima Kota telah melakukan kegiatan gelar perkara. Kegiatan gelar perkara tersebut dilakukan di kantor sat Narkoba setempat dan dipimpin oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Wakapolres setempat, Kompol Herman, SH.

Hasil gelar perkara memastikan bahwa dalam kasus ini Zulfikar telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tunggal dan diinapkan (ditahan) di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Zulfikar ditetapkan secara resmi dan ditahan karena terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai sabu seberat hampir 2 ons dimaksud.

Sementara belasan orang lainya, dijelaskan dipulangkan ke kampung halamanya. Namun sebelumnya, diakui bahwa belasan orang dimaksud sempat diamankan lebih dari dua hari di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, SH membenarkan hal itu.

“Dalam kasus ini Zulfikar telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tunggal dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara belasan orang lainya telah dipulangkan ke kampung halamanya. Mereka dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 hari oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat, belasan orang tersebut dinyatakan tidak terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai sabu. Mereka dipulangkan pada Rabu (10/12/2023),” terang Herman kepada Media ini beberapa hari lalu.

Herman menjelaskan, belasan orang tersebut juga telah dilakukan assesment oleh pihak BNNK Bima. Assesment tersebut dilakukan beberapa hari sebelum mereka dipulangkan.

“Saat mereka dipulangkan, pihak BNNK Bima langsung berkoordinasi dengan BNNK Pekan Baru. Dalam kaitan itu, tujuanya agar pihak BNNK Pekan Baru menjemput mereka di Bandara di sana dan kemudian melakukan assesment lanjutan,” ujar Herman.

Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, belasan orang tersebut mengaku menuju Kota Bima menggunakan pesawat terbang. Namun sebelumnya, terlebih dahulu mereka diduga beroperasi di Surabaya dan di Mataram-NTB.

“Saat ke Kota Bima mereka mengaku menyimpan sabu di dalam duburnya masing-masing, sehingga tidak terdeteksi oleh alat di Bandara. Tiba di Kota Bima, mereka menginap di salah satu Wisma di wilayah Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Dan sabu yang sebelumnya disimpan di masing-masing anusnya telah mereka jual di Kota Bima dan di Kabupaten Dompu. Hanya saja saat ditangkap oleh Tim Cobra Bravo, tidak ditemukan BB sabu pada belasan orang dimaksud,” tutur Herman.

Dan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, mereka mengaku diupah sebesar Rp10 juta perorang oleh seseorang berinisial IM. Dan menurut mereka, IM itu merupakan warga Meda-Sumut pula. Terkait penanganan kasus ini pula, Herman menegaskan bahwa Penyidik melaksanakanya secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Zulfikar ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan serta belasan orang itu dipulangkan yakni setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Singkatnya, dalam kasus ini Zulfikar telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tunggal dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009. Sedangkan belasan orang lainya telah dipulangkan karena saat ditangkap tidak ditemukan BB Sabu. Dan dari belasan orang tersebut, dua diantaranya berjenis kelamin perempuan,” pungkas Herman. (Fahriz/Joel/Rudy/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.