Di Moment TOT Saksi Peserta Pemilu 2024, Dr. Amar Desak Pj. Walikota Bima Tegas Pada Sat Pol PP Soal Penertiban APK

Moment TOT Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 di Marina Inn Hotel Oleh Bawaslu Kota Bima (19/12/2023)

Visioner Berita Kota Bima-Beragam dinamika politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, dinilai kian menarik saja. Antara lain masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) milik para oknum Calon Legislatif (Caleg) tahun 2024 yang sampai detik ini belum ditertibkan.

Dugaan masalah yang satu ini, Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) Kota Bima dibawah kendali Atinah Azhar, SH (Ketua Bawaslu) diakui kerap jadi sasaran dan bahkan cercaan dari sejumlah pihak. Merasa  jadi sasaran “cercaaan” tersebut, pihak Bawaslu Kota Bima kini menyikapinya secara tegas dan bahkan “lantang”.

Di moment Training Of Trainer (TOT) saksi peserta Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan selama dua hari di Hotel Marina Inn Kota Bima (19-20/12/2023), masalah yang satu ini juga menjadi salah satu topik pembahasan yang dinilai “lumayan panas”. Koordinator Devisi Penanganan Sengketa Pemilu pada Bawaslu Kota Bima, Dr. Hairul Amar pun bicara tegas dan bahkan lantang. 

“Sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APK dimaksud. Secara regulatif, penertiban APK di Kota Bima itu merupakan tugas dan tanggungjawab Sat Pol PP. Kita semua tahu bahwa masih banyak APK Caleg, Parpol hingga ke Caleg Perorangan yang belum ditertibkan. Itu disebabkan oleh belum tegasnya , Pj. Walikota Bima, Ir. H. Muhammad Rum, ST, MT untuk memerintahkan Sat Pol PP setempat,” timpal Amar di hadapan puluhan peserta TOT di Hotel Marina Inn, Selasa malam (19/12/2023).

Sosok Doktor (Dr) muda asal Etnis Donggo Kelahiran Desa Sampungu Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima yang dikenal “pelan tetapi tegas” ini menyatakan, soal Pemilu Bawaslu hanya memiliki kewenangan di bidang pencegahan dan pengawasan. Tetapi soal penindakan tegasnya, itu menjadi kewenangan pihak terkait.

 “Soal APK itu, kami di Bawaslu sudah bersurat secara resmi kepada pihak KPUD Kota Bima dan Pj. Walikota Bima. Sayangnya, hal tersebut belum disikapi secara realistis di lapangan. Itu mengesankan bahwa Pj. Walikota Bima tidak tegas kepada Sat Pol PP setempat,” tandas Amar.

Baligo oknum Caleg yang masih terpasang di Kota Bima, salah satunya milik seorang oknum Caleg DPR-RI periode 2024-2029 dari salah satu Partai Politik (Parpol)  ditegaskanya masih belum juga ditertibkan sampai dengan hari ini. Dengan belum ditertibkanya Baligo tersebut, tentu saja bisa merugikan Caleg-Caleg lainya. Untuk itu, Pj. Walikota Bima diharapkan agar segera memerintahkan Sat Pol PP untuk menertibkanya. Sebab, kami di Bawaslu ini tidak memiliki fungsi penindakan baik soal APK maupun APS,” terang Amar.

Yang tak kalah mirisnya lagi beber Amar, hingga saat ini masih ada APK oknum-oknum Caleg yang berdiri kokoh di depan rumahnya. Namun hingga detik ini pula ujarnya, belum juga ditertibkan oleh Sat Pol PP Kota Bima.

“Soal itu, jangan jadikan Bawaslu Kota Bima sebagai sasaran cercaan. Sebab, itu merupakan tugas dan tanggungjawab (kewenangan) Sat Pol PP Kota Bima. Dan dalam kaitan itu pula, hingga kini sikap tegas Pj. Walikota Bima belum terlihat,” ulas Amar.

Pada moment TOT tersebut, Amar juga membeberkan tentang APK oknum Caleg yang diduga sengaja dipasang di depan rumah salah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Bima. Dugaan masalah yang satu ini, dijelaskanya hingga saat ini belum juga ditertibkan oleh Sat Pol PP Kota Bima.

“Terkait hal itu, lagi-lagi kami di Bawaslu Kota Bima yang secara terus-menerus disalahkan. Jika gatal di kepala, maka jangan garuk di kaki dong. Karena itu tugas dan tanggungjawabnya Sat Pol Kota Bima, ya jangan mencerca kami di Bawaslu Kota Bima,” imbuhnya.

Pada moment yang sama, Amar juga membeberkan adanya keterlibatan oknum ASN Kota Bima yang ikut serta pada kampanye. Yang bersangkutan merupakan oknum ASN pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima.

“Awalnya dia hadir menggunakan Mobil Dinas (Modis). Setelah kami mencegahnya, dia langsung pulang. Tetapi uniknya, beberapa menit kemudian dia datang lagi di moment kampanye itu dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio.

“Ada 7 perkara soal keterlibatan oknum ASN dalam dunia politik yang kami tangani. Penanganan perkara tersebut sudah dituntaskan dan Pj. Walikota Bima sudah menjatuhkan sanksi moral kepada 7 oknum ASN dimaksud. Dalam kaitan itu, kami mengapresiasi sikap Pj.. Walikota Bima. Namun saat ini, ada dua perkara ASN di Kota Bima yang masih kami tangani,” papar Amar.

Terkait upaya dan pencegahan yang salah satunya mengantisipasi keterlibatan oknum ASN dalam dunia politik di Kota Bima, diakuinya hingga saat ini masih dilaksanakan secara serius. Soal keterlibatan oknum ASN dalam dunia politik di Kota Bima, dalam waktu dekat akan diregister oleh pihaknya.

“Selanjutnya hal itu akan kami serahkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Belajar dari kasus yang sedang kami tangani, dihimbau agar seluruh ASN di Kota Bima agar senantiasa waspada dan mampu memposisikan diri sebagai panutan bagi masyarakat. Sekali lagi, kami tegaskan sesungguhnya tidak ada toleransi bagi oknum ASN yang terlibat dalam dunia politik, baik di moment Pileg maupun Pilkada,” tutur Amar.

Amar menambahkan, kesadaran partisipasi seluruh masyarakat Kota Bima di dalam mengontrol dan mengawasi secara ketat keterlibatan oknum ASN di pentas perpolitik pun sangat dibutuhkan. Jika menemukan adanya oknum ASN yang terlibat dalam dunia politik baik di Moment Pileg maupun Pilkada, Amar meminta kepada seluruh elemen masyarakat Kota Bima untuk mendokumentasikanya dan segera dilaporkan kepada Bawaslu setempat.

“Dokuemntasi itu bisa dalam bentuk foto maupun video. Karena jumlah SDM Pengawas di Bawaslu Kota Bima ini tidak sepadan dengan jumlah peserta Pemilu, maka peran pastisipatif dari seluruh elemen masyarakat Kota Bima sangat kami butuhkan. Karena kita semua menginginkan lahirnya Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas, jujur, adil, bermartabat dan terhormat maka setiap kecurangan itu harus diposisikan sebagai musuh bersama,” pungkas Amar. (Fahriz/Joel/Rudy/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.