Muhammad Umar, SH, MH Beberkan Hasil Mediasi Pertama Dengan dr. SQ, Awalnya Membantah Tapi Akhirnya Mengaku “Hubunganya” Dengan JLH

Ilustrasi, Dok. Gambar: ggogle.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-UPTD PPA Kabupaten Bima merupakan salah satu instansi yang paling getol melakukan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kejahatan. Dari hasil kerja kerasnya selama ini terkait hal itu, Instansi Pemerintah dibawah kendali Muhammad Umar, SH, MH itu diakui selalu tuntas dan tak sedikit pelaku yang ujungnya hidup di balik jeruji besi (penjara).  

Kendati bertupoksi yang esensinya lebih kepada konsisten menjaga harkat, martabat dan kehormatan kaum perempuan tersebut-namun Umar dan pasukanya yang juga melibatkan Peksos pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Satgas PPA Kabupaten Bima namun upaya mediasi guna menemukan solusi terbaik bagi penyelsaian setiap masalah tetap dikedepankanya.

Dan dari hasil pendampingan yang dilakukanya, pun ditingkatkanya ke level dokumen permanen dan kemudian dijadikanya sebagai acuan rekomendasi untuk diserahkan secara resmi kepada Lembaga-Lembaga terkait. Terlepas dari itu, kini Bima dihebohkan oleh sebuah dugaan peristiwa “luar biasa” dan hingga kini masih menjadi buah bibir publik.

Yakni dugaan hubungan terlarang antara oknum Dokter berinisial SQ dengan pegawai honorer bagian Laboratorium pada salah satu Puskesmas (PKM) berinisial JLH di salah satu Kecamatan di wilayah bagian barat Kabupaten Bima. Dalam kasus ini, Umar memastikan bahwa kinerjanya dilakukan secara profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kamu mulai bekerja yakni setelah menerima laporan resmi dari JLH. Dalam kasus ini, kami bukan saja fokus melakukan pendampingan baik secara psikologis maupun pendampingan hukum kepada JLH. Tetapi untuk mewujudkan rasa keadilan, kami juga sudah memanggil SQ untuk dilakukan mediasi sekaligus klarifikasi guna menemukan solusi terbaik bagi pemecahan masalah itu,” beber Umar kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu siang (10/1/2024).

Umar membeberkan, surat panggilan mediasi pertama di Kantor UPTD PPA Kabupaten Bima diakuinya telah diterima oleh SQ. Dan pada kegiatan mediasi pertama yang dilakukan tanggal 29 Desember 2023 itu, diakuinya dihadiri oleh SQ. Pada moment mediasi itu pula ungkap Umar, awalnya SQ membantah semua tudingan JLH.

“Namun setelah kami menjelaskan semua kronologis kejadianya sebagaimana diceritakan oleh JLH dan menunjukan bukti chatingnya dengan JLH melalui saluran WhatssApp, praktis saja SQ mengakui adanya hubungan “sepsifik” dengan JLH. Hanya saja, SQ tidak menjelaskan secara rinci tentang “hubungan spesifiknya” dengan JLH. Pengakuan SQ itu juga disaksikan oleh tiga orang di UPTD PPA Kabupaten Bima. Dan pengakuan SQ tersebut juga didokumentasikan oleh kami,” tandas sosok yang dikenal tak banyak bicara tetapi nyata dalam bekerja ini (Umar).

Umar kembali menjelaskan, hasil klarifikasi melalui mediasi pertama itu menjadi acuan untuk dibahas pada moment mediasi dengan memanggil para pihak termasuk Kepala PKM setempat, Hj. Hartati yang sejatinya digelar pada tanggal 3 Januari 2024. Pada moment mediasi pertama itu, diakuinya disepakati oleh untuk dilakukan upaya mediasi pada tanggal 3 Januari 2023.

“Di moment mediasi tahap pertama itu, SQ berjanji akan menjelaskan kepada istrinya tentang hasil klarifikasi di moment mediasi itu pula. Dan ia (SQ) juga sepakat menyatakan sepakat untuk hadir pada mutasi tahap dua dimaksud. Esensi dari mediasi tahap dua tersebut, tak lebih dari memecahkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang sedang bermasalah. Dan itu merupakan salah satu bagian terpenting bagi kami di Instansi Pemerintah ini (UPT PPA). Dan hal itu wajib kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada atasan kami di Pemkab Bima,” terang Umar.

Sayangnya ujar Umar, upaya mediasi tahap dua yang sudah disepakati oleh SQ itu gagal dilaksanakan. Sebab, baik SQ maupun Kepala PKM Donggo yang dipanggilnya secara resmi tidak hadir pada moment mediasi tahap dua dimaksud. Dan ketidakhadiran keduanya di moment Medisi tahap dua yang telah disepakati itu, diakuinya tanpa alasan.

“SQ tidak hadir pada mediasi tahap dua yang telah ia sepakti. Kecuali, ia melakukan hal lain yakni melaporkan JLH secara resmi ke Mapolres Bima dengan delig pencemaran nama baik. Dalam kaitan itu, tentu saja kita semua bingung dan serius bertanya tentang apa landasan hukum yang digunakan SQ terkait laporanya itu. Sementara bukti chatingan yang diduga keras mengarah kepada adanya hubunganya dengan JLH ada dan sudah ditunjukan kepadanya. Dan juga membenarkan adanya “hubungan spesifiknya” dengan JLH kendati tidak dijelaskanya secara rinci. Dan pengakuan SQ itu juga disaksikan oleh tiga orang kok,” ulas Umar.  

Tetapi mengadukan secara hukum terkait hal itu, disadarinya sebagai hak setiap warga warga Negara di NKRI ini. Dan diakuinya, maka secara hukum pula Polisi wajib menerima (melayani) setiap laporan dari pihak pelapor.

“Menghadapi laporan tersebut, secara instusi pula kami sudah sangat siap melakukan pendampingan hukum kepada JLH. Untuk itu, Tupoksi kami bukan saja pada melakukan pendampingan secara piskologis terhadap JLH. Tetapi juga melakukan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan atas laporan SQ itu. Sekali lagi, Insya Allah kami sudah sangat siap untuk menghadapi laporan SQ tersebut,” tutur Umar.

Umar memaparkan, upaya pendampingan dan mediasi terkait kasus itu telah dikemasnya menjadi dokument penting. Dokument penting terkait hal itu, diakuinya telah dijadikan sebagai acuan rekomendasi resmi untuk dikirim ke Instansi terkait dan ditembuskan kepasda Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.

“Dan rekomendasi itu telah kami kirim secara resmi kepada Instansi terkait dan ditembuskan kepada Bupati Bima. Hal itu wajib untuk kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Institusi ini Instansi terkait dan kepada Pimpinan Daerah. Dan hal itu juga telah diatur oleh ketentuan yang berlaku di dunia Pemerintahan. Sedangkan soal sanksi yang akan diterapkan terkait masalah itu, tentu saja bukan ranah kami di UPTD PPA ini,” ucap Umar.

Umar menambahkan, dari cerita JLH kepada pihaknya soal kronologis kejadian terkait dugaan perselingkuhanya dengan SQ itu masih ada salah satu rangkaian “peristiwa” yang hingga saat ini belum bisa dibeberkanya di ruang publik. Tetapi cerita JLH soal keronologis kejadian awal hingga sebelum masalah itu viral di beranda Media Sosial (Medsos) dan diperbincangkan oleh banyak orang di dunia nyata, diakuinya telah dipaparkan oleh pihaknya dihadapan SQ pada moment mediasi tahap pertama.

“Untuk dugaan yang satu itu, maaf belum bisa kami beberkan kepada Wartawan. Untuk saat ini, kami masih sangat fokus melakukan pendampingan hukum yang sedang dihadapi oleh JLH. Sabar dulu ya, Insya Allah untuk dugaan yang satu itu akan kami beberkan kepada Wartawan dalam waktu dekat. Tetapi yang jelas soal rangkaian kronologis kejadian yang diceritakan oleh JLH hingga bukti chating melalui saluran WA itu telah kami paparkan kepada SQ di moment mediasi tahap pertama,” pungkas Umar. (Fahriz/Joel/Rudy/Al/-Berlanjut) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.