Setelah Kawasan Laut di Amahami Kota Bima “Dikavling” Kini Jalan Raya “Dipagar Oknum Warga Keturunan”
![]() |
Inilah Jalan Raya Yang Kini Diduga Keras Oleh BC di Kawasan Amahami-Kota Bima itu |
Visioner Berita Kota Bima-Di masa Pemerintahan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE berpasangan dengan Feri Sofiyan, SH (Wakil Walikota) setempat tercatat dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima yang dipimpin oleh H. Armansyah. Pansus tersebut berorientasi kepad apengungkapan kasus dugaan penguasaan kawasan Pantai Amahami yang dijelaskan merupakan lahan Negara oleh belasan oknum tertentu.
Kerja Pansus Dewan yang berkoordinasi dengan pihak Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) setempat menyimpulkan bahwa dugaan penguasaan kawasan Amahami tersebut dilakukan secara ilegal. Dan dalam kaitan itu pula, Pansus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bersikap. Sedangkan papan larangan beraktivitas membangun dalam bentuk apapun yang ditancap di era kepeimpinan Lutfi, hingga kini masih tertancap dengan baik di seluruh kawasan Amahami tersebut.
Namun hingga saat ini, hal tersebut diduga keras belum juga disentuh oleh APH. Bisa jadi APH belum bergerak secara prosedural terkait hal itu karena belum ada warga yang melaporkanya secara resmi. Rujukan Pansus untuk menegaskan bahwa dugaan penguasaan lahan Negara secara ilegal di kawasan Amahami tersebut juga diperkuat oleh Surat resmi dari Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan hal ini juga telah diberitakan oleh Media Online www.visionerbima.com serta sejumlah Media Online lainya di Bima.
Setelah sekitar ratusan hektar kawasan milik Negara tersebut diduga dikuasai oleh belasan oknum dalam kemasan “coorporasi”, kini muncul kasus yang tak kalah menarik di kawasan Amahami. Yakni di bagian barat jalan raya yang dibuka di masa kepemimpinan Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Qurasi H. Abidin (HMQ)-H. A. Rachman H. Abidin, SE (Walikota Bima saat ini) yang dipagar menggunakan seng oleh seorang terduga “warga keturunan” berinisial BC.
Dan BC kini dikabarkan berdomisili di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dugaan masalah serius yang satu ini disikapi keras oleh berbagai elemen masyarakat Kota Bima. Antara lain Direktur Utama (Dirut) LSM yakni LKPM NTB, Amirudin, S.Sos. Bukan itu saja, kasus yang satu ini juga ditanggapi secara tegas oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima yakni Herman, S.Pd, M.Pd.
Baik Amir maupun Herman, kini mendesak sikap kongriet Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Tak hanya itu, keduanya juga mendesak Presiden RI, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto agar segera turun tangan menyikapi masalah yang dianggap sangat serius ini. Bukan itu saja, aparat TNI sebagai pemilik kewenangan soal teritorial juga duidesaknya agar segera melakukan penyeleidikan secara akurat dan mendalam terkait masalah ini.
Masalah yang dinilai sudah akud ini, juga mendesak DPRD Kota Bima segera mengambil langlkah serius dan berkoordinasi dengan pihak Forkopimda setempat. Pasalnya ungkap keduanya, di kawasan Amahami ini Hami juga masih berlarut-larut yakni masalah penimbunan serta dugaan pengklaiman kawasan laut oleh sejumlah oknum warga. Dan hal ini ditegaskan keduanya, tentu saja sangat berbahaya bagi instabilitas daerah.
“Kami selaku warga Dara mempertanyakan sikap Pemkot Bima. Ini sangat meresahkan kami yang berdomisili di Kelurahan Dara. Tak hanya itum, masalah ini juga sangat meresahkan seluruh warga Kota Bima,” tegas Herman yang juga Kandidat Doktor di UIN Alauddin Makasar ini kepada sejumlah Awak Media, Selasa 18 Maret 2025.
Herman menandaskan, pembangunan jalan lingkar Ama Hami sudah berjalan hampir delapan tahun. Tetapi kini muncul pertanyaan, kenapa baru sekarang oknum “warga keturunan” berinisial BC itu melakukan aksi pemagaran menggunakan seng. Sementara sejumlah oknum warga yang lain yang diduga sudah lama mengkavling kawasan Amahami itu tidak melakukan hal yang sama.
“Jika mereka punya lahan, kenapa sekarang baru digugat. Sedangkan selama ini, mereka ke mana. Sementara jalan tersebut dibuka sejak 8 tahun lalu,” beber Herman.
Herman mendnaskan, saat perjuangan masyarakat Dara pada tahun 2018 tentang penimbunan laut di kawasan Amahami tersebut pihaknya tidak menemukan adanya oknum warga yang memagar jalan raya itu. Kendati BC memiliki Sertivikat Hak Milik (SHM) di lokasi jalan raya yang dipagar itu, Herman menegaskan bahwa itu tidak ada urusanya. Sebab, di seluruh kawasan Amahami tersebut ditengarainya hingga kini masih bermasalah.
Dugaan masalah itu ungkap Herman, kian terkuak setelah pihak DPRD Kota Bima membentuk Pansus secara resmi. Dan rekomendasi Pansus Dewan tersebut menduga kuat bahwa seluruh kegiatan di kawasan Amahami tersebut adalah ilegal, kecuali Masjid Terapun dan Jalan Raya dimaksud.
“Saatnya Pemkot Bima dan BPN setempat harus bersikap. Soal laut yang dikuasai oknum, di PIK II saja sudah dibatalkan sertifikatnya oleh Negara,” papar Herman yang jjuga sebagai Ketua Tim 9 Penimbunan Laut Amahamai itu.
Herman kemudian mendesak agar BC yang memagar jalan raya tersebut segera berfikir keras guna menghindari kemungkinan yang lebih besar di kemudian hari. Pasalnya tegas Heramn, itu merupakan di sepanjang jalan itu merupakan kepentingan umum yang di dalamnya bejejer para Pedagang Kaki Lima (PKL) serta lokasi yang dilintasi oleh kendaraan umum.
“Jika Pemerintah enggan turun tangan, maka kami akan ambil sikap sendiri. Pengguna jalan dan masyarakat Dara dan Tanjung serta seluruh masyarakat Kota Bima akan mengambil peran tegas untuk menyikapi masalah serius ini,” imbuh Herman.
Segera catatan penting, Herman M.Pd merupakan Ketua Tim bersama masyarakat dan tokoh Kelurahan Dara yang menggugat masalah penimbunan laut di kawasan Amahami hingga ke PTUN. Sikap tegas itulah yang pada akhirnya mendorong DPRD Kota Bima untuk membentuk Pansus terkait kawasan Amahami pula.
![]() |
Dirut LSM LKPM NTB, Amirudin, S.Sos |
Dari perjuangan panjang itu, akhirnya Wali Kota Bima saat itu yakni Lutfi mengeluarkan maklumat resmi yakni melarang seluruh aktifitas di seluruh kawasan Amahami.
Namun Maret 2025 kembali kembali muncul masalah di lokasi yang sama dan kini memicu aksi protes dari warga. Dari hasil penelusuran sejumlah Awak Media mengungkap, Senin 17 Maret 2025 sore melaporkan bahwa di sepanjang jalan di kawasan Amahami itu terlihat lebih 50 meter dipagar menggunakan seng dan terdapat tulisan, tanah ini milik Bobby Chandra SHM No.2079, berdasarkan putusan Pengadilan Raba Bima, Nomor : 62/pdt.G/2024/PN.Rbi. Kuasa Hukum : Muhamad Haekal.
Sedangkan Direktur Utama (Dirut) LSM yakni LKPM NTB, Amirudin, S.Sos menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Kawasan Amahami itu mendesak segera agar Presiden RI untuk turun tangan. Peristiwa ini diduganya hampir sama dengan kasus yang terjadi pada PIK II itu.
Amir kemudian menduga bahwa keterlambatan penanganan kasus seperti itu sebagai salah satu oemicu terjadinya aksi pengkavlingan laut yang terjadi, khususnya di sejumlah pesisir pantai di Kota Bima. Oleh sebab itu, Pemerintah harus segera bersikap serius dan kongkriet agar masalah yang sama tidak terjadi di kemudian hari.
Masih soal dugaan aksi pengkavlingan lahan di Amahami dan pemagaran jalan raya dimaksud, Amir menegaskan bahwa dalam wakrtu dekat pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi yang melibatkan banyak pihak. BPN, DPRD Kota Bima dan Kantor Walikota Bima ditegaskanya akan manjadi sasaran aksi demonstrasi yangdigelar dalam waktu segera itu.
“Atas nama LSM yakni LKPM NTB, kami meminta agar Presiden RI dan pihak Kementerian terkait segera turun tangan untuk menyikapis ecara tegas kasus ini. Dan dugaan penguasaan Kawasan Amahami oleh belasan oknum tertentu tersebut sudah lama terjadi, pun kini kembali muncul kasus baru. Yakni jalan raya di kawasan itu dipagar menggunakan seng oleh BC. Tak hanya itu, APH dan TNI sebagai pemilik kewenangan soal teritorial juga harus segera bersikap kongkriet,” desak Amir. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda