Badai NTB dan Kuasa Hukumnya Diduga Kembali Buat Drama, Rencana Damai Kembali Ditolak Keras Rara
![]() |
Great Moment" Badai NTB Dengan Mahdir Jr |
Visioner Berita Kota Bima-Teka- teki tentang Uwatun Hasanah alias Badai NTB hadir hari ini, Selasa (15/4/2025). Sesuai janjinya hadir menghadap Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dilaporkan Marhaen alias Rara Marhan akhirnya terjawab. Sejumlah Awak Media yang menanti kehadiran sosok pejuang pemberantasan Narkoba "ala dunia maya" tersebut (Badai NTB) KK isteri dihadapkan dengan cerita hampa.
Buktinya hingga berita ini ditulis, Badai NTB dan Kuasa Hukumnya yakni Ahmadin, SH alias Mahdir Jr tak juang menunjukan batang hidungnya di Mapolres Bima Kota. Namun berdasarkan informasi yang beredar di Mapolres Bima Kota saat ini, Mahdin Jr meminta kepada Penyidik setempat untuk menunda lagi pemeriksaan terhadap klienya itu pada Kamis (27/4/2025).
Atas kabar itu, sejumlah pihak yang sejak awal menanti Badai NTB kehadiran Badai NTB di Polres Bima Kota bahwa Badai dan Mahdir Jr diduga kembali membuat drama. Dan dalam kaitan itu pula, antara Kuasa Hukum dan klienya itu ditengarai terkesan mempermainkan Polisi selalu Instrumen resmi Negara."Badai NTB dan Mahdin diduga kembali membuat drama. Beberapa waktu lalu Mahdin Jr mengaku bahwa klienya tak bisa menghadiri proses pemeriksaan sebagai tersangka karena klienya itu sedang sakit. Tetapi camera mencatat bahwa saat itu Badai NTB terlihat sehat saja dan berfoto bersama sejumlah warga di Kabupaten Dompu. Selanjutnya Camera menangkap posisi Badai NTB di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima dan di Kecamatan Wera Kabupaten Bima dalam kondisi sehat," timpal salah seorang warga Kota Bima, Ivan kepada Media ini, Selasa siang (15/4/2025).
Ivan menyentil, pernyataan Badai NTB sangat merindukan masuk penjara karena di dalamnya ia bisa membuat buku layaknya Tokoh Tokoh besar di dunia hanyalah leeps service semata. Namun atas dua kali penundaan permohonan untuk diperiksa sebagai tersangka tersebut, seolah menggambarkan adanya ketakutan bagi Badai menghadapi proses hukum yang dilaporkan Rara.
"Benar kata sejumlah Netizen di beranda Media Sosial (Medsos). Badai NTB tidak tahu cara mundur. Tetapi diduga keras paling lihai mengulur-ulur. Hal itu Oun ditengarai sebagai sebuah skenario apik yang disusun oleh Badai NTB dan Mahdir Jr untukembungkus alibi ketakutannya terhadap jeratan hukum. Pasalnya, ini tercatat sebagai yang perdana bagi Badai NTB menghadapi proses hukum yang sangat serius. Potensi bagi Badai NTB dikerangkeng dalam kasus yang dilaporkan Rara tersebut sangatlah besar karena Badai NTB kini sudah disematkan Lebel tersangka," duga Ivan.
Dalam kasus yang dilaporkan Rara tersebut tandas Ivan, ditengarai bahwa Badai NTB sejak awal sudah membayangkan bagaiman pahitnya kehidupan di dalam penjara. Sedangkan sebelum kasus itu dilaporkan, diduga Badai NTB masih bebas menikmati udara segar, makanan segar dan lainya di luar sel tahanan.
"Dugaan alibinya sangat kuat di luar tahanan. Namun dalam kasus tindak pidana kejahatan yang dilaporkan Rara tersebut, jiwa dan mental Badai yang mengaku diri masih kuat dan berlipat ganda justeru tak berbanding lurus dengan kenyataan. Faktanya terindikasi melalui dua kali ia mengulur-ulur panggilan Polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Kepada saudara Mahdi selalu Kuasa Hukumnya, saya sarankan agar tidak terlalu banyakembuang waktu untuk meraih simpati para Netizen di beranda maya hanya untuk tujuan menambah Followers. Sebab, semua orang waras sangat percaya bahwa kebel tersangka dalam kasus tindak pidana kejahatan itu sangat buruk d mata publik. Ya dong, kalau dia baik tak mungkin Polisi menetapkanya sebagai tersangka. Lucunya, yang melanggar hukum kok disanjung-sanjung," tanyanya dengan nada serius.
Usut punya usut tentang kembali diulurnya pemeriksaan Badai sebagai tersangka pun kini terkuak. Kabar actual yang diperoleh Media ini di Mapolres Bima Kota mengungkap bahwa sampai saat ini Mahdir Jr masih berupaya untuk mendamaikan antara Badai NTB dengan Badai NTB. Alasan lainya yakni Badai NTB masih menyusun draf rencana adanya diskusi publik lanjutan terkait upaya pemberantasan Narkoba.
"Badai kembali meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Rara tersebut sampai hari Kamis (17/4/2025). Namun demikian, kami kembali melayangkan surat panggilan resmi agar Badai NTB hadir untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari tersebut," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, Selasa siang (1/4/2025).
Dwi memastikan bahwa upaya penegakan supremasi hukum terkait penanganan kasus ini adalah sama dengan kasus-kasus lain yang sedang ditangani oleh Penyidik setempat. Dalam kasus ini pula Badai ditegaskanya bahwa penyidik bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku
"Dalam kasus yang dilaporkan Rara itu, Badai NTB dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 ayat 1 dan pasal 406 ayat 1 KUHP. Singkatnya, kami kembali meminta agar Badai dan Kuasa Hukumnya bersikap kooperatif. Jika ada sesuatu yang "terjadi di kemudian hari", maka Mahdir Jr selalu jaminan resminya menjadi jaminan mutlaknya," tegas Dwi.
Menjawab pertanyaan apakah sampai saat ini Rara sudah menyiapkan ruang damai dengan Badai NTB, Dwi mengaku belum tahu. Namun yang diketahuinya, jingga saat ini penanganan kasus tersebut masih tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan Badai NTB telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
"Hari ini Rara kembali berkomunikasi dengan Penyidik melalui WA. Dalam kaitan itu, secara tegas Rara menolak Damai dengan Badai NTB. Soal apa yang memicu Rara bersikap demikian, kami juga tidak tahu. Tetapi silahkan tanyakan secara langsung kepada Raa," harap Dwi.
Dwi menambahkan, jika hari Kamis (17/4/2025) Badai NTB tidak hadir untuk diperiksa sebagai tersangka maka akan ada langkah hukum selanjutnya yang mutlak dilaksanakan oleh Penyidik. Hal itu belum bisa dijelaskan kepada Awak Media karena bersifat Pro Justicia.
"Hukum tak mengenal istilah pandang bulu. Siapapun pelanggarnya mutlak dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini. Yang diduga dilakukan oleh Badai NTB dalam kasus ini adalah pidana murni, bukan Delig aduan. Sebaiknya jangan tanya apakah perkara ini bisa dicabut atau sebaliknya. Tetapi pertanyaan yang tepat adalah apakah perkara ini akan berhenti setelah ada perdamaian antara pelapor dengan terlapor, tentu saja itu tidak bisa dibeberkan di ruang publik. Sebab, itu juga bersifat Pro Justicia. Singkatnya, kami kembali menghimbau agar Badai NTB dan Kuasa Hukumnya itu bersikap kooperatif. Jika sebaliknya, justeru akan mempersulit dirinya sendiri," pungkas Dwi menegaskan. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda