Dugaan Kavling Laut di Amahami Kota Bima “Diatensi Menteri ATR/BPN” RI?, GRIB Jaya Desak Jangan Hanya Berjanji
Visioner Berita Kota Bima-Dugaan mafia tanah di atas kawasan laut di Pantai Amahami Kota Bima, diakui terjadi sejak lama dan bahkan ditengarai masih berlangsung sampai dengan saat ini. Kasus ini juga diatensi secara serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima oleh Walikota setempat saat itu yakni H. Muhammad Lutfi, SE (HML).
Dalam kaitan itu, DPRD Kota Bima juga telah membentuk Pantia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh H. Armansyah, SE. Kerja pihak Pansus yang berlangsung sekitar dua bulan lamanya terkait kasus dugaan mafia tanah yang dijelaskan seluas sekitar ratusan hektar itu, ditegaskan melahirkan sejumlah rekomendasi serius untuk ditindak lanjuti oleh pihakPemkot Bima. Antara lain mendindak lanjutinya melalui proses penegakan supremasi hukum.
Kini mantan politisi asal PKS itu (Armansyah) sudah tak lagi menjadi Anggota DPRD Kota Bima dan secara resmi berpindah ke Partai HANURA. Soal dugaan mafia tanah di Amahami itu, Armansyah menegaskan bahwa hasil kerja Pansus itu menjelaskan bahwa segala aktivitas dan kegiatan di sana adalah ilegal. Ketegasan ini ditegaskan Armansyah berlandaskan kinerja investigatif Pansus yang antara lain diperolehnya melalui surat resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.
Kini HML sudah tak lagi menjadi Walikota Bima. Posisinya digantikan oleh H. A. Rahman H. Abidin, SE. Beberapa minggu setelah dilantik sebagai Walikota Bima, sosok Politisi yang dikenal sangat santai, sangat ramah dan murah senyum yang akrab disapa Aji Man ini disambut oleh kasus pemagaran jalan di lokasi jalan dua arah di kawasan Amahami oleh oknum warga “keturunan” berinisial BC.
Pada lembaran seng yang digunakan untuk memagar jalan raya yang dibangun disaat H. Muhammad Qurais H. Abidin (HMQ) sebagai Walikota Bima itu, tertulis redaksi tanah mili BC yang sudah mengantungi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dan dalam kaitan itu, BC menggandeng seorang Pengacara di Kota Bima yakni Muhammad Haekal, SH, MH. Sementara alasan pemagaran tersebut, dijelaskan hanya dugaan janji kompensasi penggunaan jalan di atas lahan tersebut dari Pemkot Bima yang hingga kini tak kunjung terwujud.
Sementara catatan investigatif Media Online www.visionerbima.com mengungkap, dugaan janji soal kompensasi tersebut ditengarai keras tidak berlandaskan Master mOf Undertanding (MoU) antara BC dengan Pemkot Bima. Hanya saja, pihak Pemkot Bima mengakui tak memiliki anggaran sebesar Rp3 miliar lebih untuk mewujudkan dugaan kompensasi dimaksud.
Alhasil, kasus ini digiring oleh BC secara Perdana melalui Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Yang digugat secara Perdata dalam kaitan itu yakni Pemkot Bima (tergugat I) dan DPRD Kota Bima (tergugat II). Dalam kaitan itu berbagai pihak termasuk salah satunya mantan Ketua Pansus tersebut (Amrnasyah) menegaskan menemukan ada “masalah sangat serius”.
Yakni keputusan Majelis Hakim Perdata pada PN Raba-Bima memutuskan bahwa pihak penggugat dan tergugat menyepakati perdamaian dan hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada pihak tergugat. Hal itu ditandai dengan adanya Akta Perdamaian kedua yang ditandatangani secara resmi oleh pihak penguggat dan tergugat 1 dan II dan pihak penggugat tersebut.
Pihak tergugat I dan II yang diduga keras terlibat menandatangani Akta perdamaian tersebut adalah Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH melalui Kuasa Hukum Legislatif setempat dan Pj. Walikota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH melalui Kuasa Huukumnya yang juga Kabag Hukum Setdan Kota Bima, Dedy Irawan, SH, MH.
Dalam kaitan itu, ditegaskan bahwa Walikota-Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE-Feri Sofiyan, SH (Man-Feri) sama sekali tidak terlibat. Terkait Akta perdamaian tersebut, Armansyah selaku Ketua Pansus saat itu mencurigai keras adanya kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa yang ditengarai keras digagas oleh Muhtar Landa selaku Pj. Walikota Bima melaui Kuasa Hukumnya yang juga Kabag Hukum Setda Kota Bima dimakasud dan Samsurih (Ketua DPRD Kota Bima) melalui Kuasa Hukumnya itu. Padahal saat Armansyah menjabat sebagai Ketua Pansus soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan di Kawasan Amahami tersebut, Samsurih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima dan ikuti menandatangani secara resmi pembentukan Pansus dimaksud.
“Sata tidak ingin berkomentar banyak hingga mulut ini harus berbusa-busa. Hasil rekomendasi Pansus tersebut juga jelas dan terang serta sudah ada di tangan Muhtar Landa dan Samsurih. Lucunya, pihak penggugat diduga keras disuruh gugat secara perdata oleh Muhtar Landa melalui Asisten II, Drs. Alwi Yasin, M.AP dan Kepala Inspektorat setempat, Drs. H. Fajhrunrazi. Parahnya, Akta perdamaian itu muncul di awal alias sebelum pihak tergugat I dan II telah berdamai dengan pihak penggugat sebelum bertarung menggunakan data dan fakta di ruang sidang Perdara di PN Raba-Bima. Maaf, itu sarat dengan dugaan tindak oidana kejahatan konspiratif,” tegas Armansyah kepada Media ini, Minggu lalu.
Armansyah kemudian mendesak Presiden RI, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid agar segera menjadikan kasus dugaan mafia tanah di kawasan Amahami tersebut agar segera mengantensinya itu menjadi salah satu atensi sangat serius seperti yang diberlakukan terkait kasus Pantai Indah Kapuk (PIK) II di Tangerang Selatan (Tangsel) yang hingga kini sedang ditangani secara serius melalui jalur hukum.
Dan dalam kaitan itu pula, Armansyah menyatakan siap bertanggungjawab penuh jika untuk menjadi saksi baik di hadapan Prabowo maupun Nusron Wahid. Armansyah menambahkan, terkait terbitnya keputusan Perdata soal Akta perdamaian itu merupakan bukti kongkriet bahwa terduga mafia tanah (BC) telah berhasil mengalahkan Negara (Pemkot Bima).
“Selaku PJ Walikota Bima yang kini masih menjabat sebagai Sekda Kota Bima, Muhtar Landa harus bertanggungjawab. Pun demikian halnya dengan Ketua DPRD Kota Bima yakni Samsurih yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bima (saat itu bertindak secara resmi sebagai Pengendali pembentukan Pansus soal Amahami) serta Dedy Irawan selaku Kuasa Hukum sekaligus Kabag Hukum Setda Kota Bima dan Kuasa Hukum dari DPRD Kota Bima. Sungguh memalukan, awal tahun 2025 ini ada prestasi terburuk Pemkot Bima dan DPRD Kota Bima. Yakni kalah di sidang perdana soal kawasan Amahami melawan BC dan Akhyar Anwar yang mengaku sebagai pemilik lahan di lokasi blok 70 di kawasan Amahami. Saran saya, sebaiknya itu (Kabag Hukum) Setda Kota Bima dikembalikan ke Kejaksaan karena dia hanya berstatus sebagai Jaksa Pembantu di eranya Lutfi,” desak Armansyah.
Lagi-lagi kasus dugaan tindak pidana kejahatan mafia tanah di kawasan Amahami tersebut, mantan Legislator Kota Bima yang juga Politisi Partai Gerindra yakni Sudirman Djunaidi, SH (DJ) menegaskan bahwa kasus itu jauh lebih sadis dari kasus yang melibatkan pihakPIK II di Tangsel. Jika soal PIK II di Tangsesl itu tegas DJ, laut diduga dikavling hanya bermodalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara di di kawasan Amahami Kota Bima diterbitkan SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Dalam kaitan itu, Kuat dugaan terjadinya kasus kejahatan secara konspiratif. Dan kasus yang terjadi di Amahami itu jauh lebih dari kasusPIK II yag terjadi di Tangsel. Oleh sebab itu, saya sebagai Kader Partai Gerindra memohon kepada Presiden RI yang juga Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Gerindra segera turun tangan untuk menyikapi secara serius kasus dugaan tindak pidana mafia tanah di kawasan Amahami tersebut,” pinta DJ beberapa waktu lalu kepada Media Online www.visionerbima.com.
Masih soal kasus yang terjadi di kawasan Amahami Kota Bima, Media ini juga berhasil mendapatkan informasi terbaru yang dinilai sangat serius. Kasus ini dikabarkan sudah menjadi atensi secara Nasional oleh Prabowo melalui Menteri ATR BPN RI yakni Nusron Wahid. Informasi ini diperoleh Media ini melalui salah seorang Anggota Dewan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis pagi (3/4/2024).
“Reel Video soal itu sudah beredar secara luas di beranda Media Sosial (Medsos). Pada Reel Video tersebut menjelaskan secara terang-benerang soal kasus dugaan mafia tanah di kawasan Amahami tersebut. Dan pada Reel Video itu juga dijelaskan adanya pernyataan Nusron Wahid yang akan memiskinkan para terduga pelaku yang ditengarai keras terlibat dalam kasus pengkavlingan kawasan laut sebagai aset Negara, tak terkecuali di kawasan Amahami itu. Informasi melalui Reel Video tersebut, tentu saja menjadi angin segar buat kita di Bima. Dan jika informasi itu benar, maka Presedin RI melalui menteri ATR/BPN telah menjadikanya sebagai atensi sangat serius pula. Kita semua berharap agar kasus ini dituntaskan secara serius melalur hukum. Sebab, Negara tidak boleh dikalahkan dengan mudah oleh para terduga mafia,” tegasnya.
Ia menegaskan, keputusan resmi yang tertuang di dalam Akta Perdamaian terkait kasus di Kawasan Amahami tersebut merupakan “tamparan keras” bagi Negara (Pemerintah). Hasil Pansus yang sejak awal hingga sekarang didambakan secara serius oleh masyarakat Kota Bima dan Negara (Pemerintah) agar Negara memenangkan pertarungan melalui jalur hukum, justeru diduga keras telah berhasil dipecundangi oleh terduga mafia.
“Jangan bertanya soal kekalahan Negara karena tak memiliki alas hak. Namun pertanyaan seriusnya adalah hasil rekomendasi Pansus sudah disimpan di mana dan dipergunakan untuk apa oleh Muhtar Landa selaku Pj. Walikota Bima dan Pak Samsurih sebagai Ketua DPRD Kota Bima. Namun di balik itu, kita semua harus meletakan kepercayaan dan dukungan penuh kepada Pak Prabowo (Presiden) RI akan memposisikan penanganan kasus di Kawasan Amahami sama dengan penanganan kasus PIK II di Tangsel. Dalam kaitan itu, kita semua yakin bahwa Pak Prabowo tidak pandang bulu.
Informasi yang dinilai sangat penting tersebut, diperolehnya melalui pemberitaan dalam satu Protla Berita Media Online yakni INVESTOR.id tertanggal 31 Maret 2025 dengan judul “Nusron Wahid akan berantas mafia tanah hingga miskinka pelaku”. Dan informasi tersebut juga dikemas secara kongkrit melalui Reel Video yang sudah beredar luas di beranda Medsos.
“Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Namun jangan pernah berhenti, apalagi untuk berjuang agar Negara (Pemerintah) kembali mampu kembali membuktikan kehebatanya seteloah didudga dipecundangi secara resmi melalui Akta Perdamaian soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan di Kawasan Amahami itu. Anehnya, setelah mengantungi secara hasil kerja Pansus dan pada objek sengketa itu sudah tercatat secara resmi sebagai aset milik Pemkot Bima kok bisa dikalahkan oleh salah satu terduga mafia tanah berinisial BC,” tanyanya dengan nada serius.
Masih soal Kawasan Amahami, salah satu elemen penting Nasional yakni Gerakan Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) yang diikendalikan oleh Ketua Umum (Ketum) yakni H. Hercules Rosario (Maung) pun kembali bersuara melalui Ketua DPD GRIB Jaya NTB, Iskandar S.Sos. Iskandar memastikan bahwa dugaan masalah serius tersebut sudah dibahas awal oleh oleh pihaknya di moment kegiatan Buka Puasa bersama di Hotel Akasia-Jakarta, beberapa waktu lalu. Dan dalam kaitan itu pula, Iskandar mendesak Menteri ATR/BPN RI tak sekedar berjanji terkait penuntasan dugaan madia tanah di Nusantara, tak terlecuali di kawasan Amahami Kota Bima.
“Ya, kasus itu sudah dibahas secara awal di moment tersebut. Diskusi awal soal itu dengan Ketum GRIB Jaya melalui Sekretaris Umum (Sekum) GRIB Jaya yakni H. Zulfikar menjelaskan bahwa kasus yang terjadi di Amahami itu sangat menarik dan Insya Allah akan kembali dibahas secara serius pada kehiatan Rakernas GRIB Jaya yang akan dilaksanakan di Jakarta pada Bulan April 2025 yang Insya Allah akan dihadiri oleh Jendel (Purn) H. Prabowo Subianto selaku Dewan Pembina GRIB Jaya. Sekali lagi, Insya Allah Pak Ketuum Sekum GRIB Jaya tersebut akan serius menindaklanjutinya,” tandas Iskandar, Kamis (3/4/2025).
Iskandar menegaskan, selaku Ketua DPD GRIB Jaya NTB telah mengantungi sejumlah alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan mafia tanah di kawasan pantai Amamahami tersebut. Kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut, diduganya melibatkan kelompok tertentu yang ditengarai keras terkemas dalam bingkai Konsorsium sebagai “pengendali” oknum sejumlah terduga makelar.
“Insya Allah hasil Investigasi kami di DPD GRIB Jaya NTB sudah berjalan sebagaimana mestinya. Siapa oknum terduga cukongm,maupun terduga makelarnya,Insya Allah sudah kami kantungi. Kuat dugaan bahwa di atas kawasan Amahami itu sudah terbit SHM sejumlah oknum di sana yang diterbitkan secara resmi oleh-pihak BPN Kota Bima beberapa tahun silam. Salah satu terduga makelarnya itu berinisial “i” dan Mantan Lurah Dara Kota Bima berinisial “B” juga ditengarai terlibat di dalamnya. Muhtar Landa selaku Pj. Walikota Bima, Samsurih selaku Ketua DPRD Kota Bima, Dedy Irawan selaku Kuasa Hukum sekaligus Kabag Hukum Setda Kota Bima serta Kabag Hukum DPRD Kota Bima juga harus dimintai pertanggungjawabanya secara hukum terkait kasus di kawasan Amahami itu,” duga Iskandar.
Iskandar menegaskan agar dalam kaitan itu Walikota-Wakil Walikota Bima, Man-Feri agar merespon secara serius dan nyata terkait sikap tegas Presiden RI terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan mafia tanah dimaksud serta terwujudnya misi ASTACITA yang digagas oleh Prabowo selaku Presiden RI. Pun Iskandar mengaku sangat percaya dan menyakini bahwa dalam kaitan itu, Man-Feri “tindak memiliki beban”. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Man-Feri agar tetap tegak-lurus dan harus konsisten.
“Akta Perdamaian dimaksud merupakan tamparan keras buat Negara. Soal Negara kalah sebelum bertarung di ruang sidang PN raba-Bima terkait gugatan Perdata oleh BC melalui Kuasa Hukumnya tersebut adalah sejarah perdana yang terjadi di Indonesia. Lha, kalau disuruh gugat ya wajib serius untuk menuntaskanya hingga Majelis Hakim Perda melahirkan keputusan yang Inkracht. Tapi kok pihak tergugat I dan tergugat II justeru diduga menyerah lebih awal sebelum bertarung di ruang sidang, sementara hasil rekomendasi resmi dari Pansus DPRD setempat sudah mereka kantungi semua. Oleh karenanya, diduga kuat hal itu sengaja direncanakan sejak awal oleh tergugat I dan tergugat II, sementara pada objek perkara itu sudah tercatat secara resmi sebagai asek milik Pemkot Bima,” pungkas Iskandar. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda