Dari Kasus di ‘Dompu’, HMI Cabang Bima Tegaskan Bahaya Normalisasi LGBT-Tegakan Perlindungan Nilai Agama dan Budaya
![]() |
Ketua HMI Cabang Bima, Irwan Amirullah |
Visioner Berita Kota Bima-Dugaan peristiwa mengerikan yang terjadi di Kabupaten Dompu dan di salah satu wilayah di Pulau Lombok-Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni HIV Aids dan kinin dikabarkan masih ditangani secara serius oleh Tim Medis dua wilayah itu pula. Kasus dugaan tindak pidana kejahatan berhubungan atar sesama jenis (Waria/LGBT) itu juga diduga sebagai penyebab terjadinya HIV Ais itu pula.
Catatan kritis Media Online www.visionerbima.com mengungkap, lebih dari kasus oknum waria yang terseret Waria di Bima yang terseret ke maja hukum hingga divoonis penjara dalam waktu yang lama oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bim. Antara lain kasus dugaan sodomi antara seorang terduga Waria dengan sejumlah anak dibawah umur di Kota Bima.
Masih soal dugaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), hal yang satu ini pun ditengarai keras masih ada di Bima. Dalam hal itu, berbagai pihak didesak agar senantiasa meningkatkan kewaspadaaanya. Sebab, dugaan yang menjadi objknya adalah remaja yang tergolong mmasih dibawah umur..
Masalah serius yang satui ini juga dijadikan sebagai salah satu tema paling serius melalui forum resmi pihak Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima. Oleh karenanya, HMI Cabang Bima mempertegas agar kepada Pemerintah menyikapinya secara serius.
Lebih jelasnya, HMI Cabang Bima mengeluarkan pernyataan tegas menolak upaya normalisasi komunitas LGBT di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat HMI Cabang Bima, organisasi mahasiswa ini menyatakan keprihatinan mendalam terhadap gerakan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya lokal, dan norma sosial yang berlaku.
Ketua HMI Cabang Bima, Irwan Amirullah menegaskan bahwa organisasinya harus konsisten berpegang pada prinsip ajaran Islam serta kearifan budaya masyarakat Bima yang menolak praktik LGBT. Oleh karenanya, HMI Cabang Bima menyatakan menola keras terhadap “upaya menormalisasi LGBT”
“Kami tidak memberikan ruang bagi normalisasi perilaku yang jelas-jelas melanggar syariat agama dan merusak tatanan sosial. HMI akan terus mengingatkan masyarakat tentang dampak buruk jika hal ini dibiarkan,” tegas Irwan.
Pernyataan ini muncul menyusul diskusi publik terkait isu hak kelompok minoritas seksual yang semakin mengemuka di Media Sosial (Medsos) dan forum Akademis. HMI menegaskan bahwa penolakan dimaksud sama sekali tidak ada kaitanya dengan masalah intoleransi. Tetapi leih kepada upaya menjaga moralitas generasi muda dari pengaruh yang dianggap mengancam identitas Keislaman dan “ke-Bima-an”.
“Kami menghormati hak asasi manusia, tetapi tidak bisa menerima jika sesuatu yang bertentangan dengan agama dan budaya dipaksakan menjadi norma baru,” terang Irwan..
Sebagai langkah konkret, HMI Cabang Bima berencana menggelar serangkaian kegiatan edukasi, serta Kampanye Besar-besaran di Media. HMI Cabang Bima mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan seluruh tokoh masyarakat untuk memperkuat peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam mencegah “penyimpangan moral”.
Di Indonesia Ungkapnya, issue LGBT masih menjadi perdebatan sengit antara kelompok konservatif dan progresif. Meski tidak ada undang-undang yang secara eksplisit kriminalisasi orientasi seksual, tekanan sosial dan aturan daerah bernuansa syariah kerap membatasi ruang gerak komunitas ini.
“HMI Cabang Bima menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan penolakan terhadap normalisasi LGBT sembari mengedepankan pendekatan dialogis sesuai prinsip dakwah Islam. Kami siap berdialog dengan siapa pun, tetapi tidak akan kompromi pada nilai-nilai yang telah ditetapkan Agama,” pungkas Irwan.
Langkah HMI Cabang Bima ini diperkirakan akan memicu diskusi lebih luas tentang keseimbangan antara Hak Asasi Manusia (HAM), nilai Agama, dan dinamika sosial di Indonesia. Namun salah satu point penting yang ditegaskan olehHMI Cabang Bima agar berbagai pihakagar senantiasa waspada atas ancaman yang ditengarai keras dipicu oleh kasus dimaksud. (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda