Ketua DPRD Kabupaten Bima ke Denpasar, BKN Dorong Pemkab Bima Percepat usul Pemberkasan Peserta Seleksi CASN 2024

Dae Dita (Kanan) Bersama Kepala BKN Regional X Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko (Kiri)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Perjuangan keras DPRD Kabupaten Bima yang dinakhodai oleh Diah Citra Pravita Sari (Dae Dita) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mupun PPPK tahun 2024 ditegaskan bukan sekedar wacana. Sejak awal terjadi aksi demonstrasi hingga demonstrasi ke berikutnya di gedung DPRD Kabupaten Bima, Dae Duta selkalu menyambutnya dengan ramah sembari berjanji akan berjuang keras soal nasib CASN maupun PPPK tersebut.

Masih soalo masalah yang dinilai sangat penting tersebut, Dae Dita berangka ke Denpasar-Bali guna Menindak lanjutinya. Tujuanya untuk bertemu langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko.

Pada moment pertemuan yang dijelaskan lebih dari 30 menit tersebut, Kepala BKN Regional X Denpasar tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk secepatnya menuntaskan usulan pemberkasan Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 baik CPNS maupun PPPK sehingga BKN segera menuntaskan proses persetujuan dan penerbitan nomor induknya. Tak hanya itu, Yudhantoro menitipkan harapan pada Ketua DPRD Kabupaten Bima untuk mengingatkan dan menyampaikan hal itu pada pihak Pemkab Bima.

“Itu disampaikan secara langsung oleh Kepala BKN Regional X Denpasar kepada Saya saat hadir di Kantor BKN Denpasar, Selasa siang (15/4/2025),” terang Dae Dita.

Politisi Partai Golkar ini kemudian menjelaskan,  pada saat pertemuan itu  pihak BKN memaparkan bahwa progress pemberkasan Peserta Lulus CASN dari Kabupaten Bima baru sekitar 59 porsen atau 1.928 orang. Ini didorong untuk dipercepat agar pihak BKN bisa cepat juga menyelesaikan sesuai jadwal yang ada.

“Nama-nama peserta lulus seleksi yang diajukan Daerah untuk diproses oleh BKN Denpasar. Itu menurut pihak BKN adalah hasil yang telah mereka integrasikan dengan di Panselnas sehingga nama-nama itu adalah hasil akhir dari proses sanggah-sanggah dan  tindaklanjut keberatan-keberatan yang ada sebelumnya. maksudnya mana yang sudah dinyatakan MS dan mana pula yang TMS, termasuk hasil final dari mana yang sudah dibatalkan dan  penggantinya,” jelas Dae Dita. (JOEL/RUDY/AL/DK) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.