“Pintu Damai Tertutup”, Badai NTB Diperiksa Sebagai Saksi Pro Justicia Lebih Dari Satu jam
![]() |
Last Moment Mahdir Jr (Kiri) Bersama Badai NTB (Kanan) Menuju Polres Bima Kota |
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, saat diperiksda lebih dari satu jam itu Badai NTB masih didampingi oleh Kuasa Hukum “tunggalnya” yakni Ahmadin, SH alias Mahdin Jr. Pada moment tersebut, dijelaskan lebih dari 10 pertanyaan yang diarahkan oleh Penyidik Pidum Satreskrim Polres Bima Kota kepada sosok wanita yang “tidak pernah jauh dari merokok” itu.
Pertanyaan demi pertanyaan tersebut, ditegaskan telah dijawab semua oleh Badai NTB. Usai menjalani pemeriksan lebih dari satu jam tersebut, Badai NTB diinformasikan diizinkan pulang “untuk sementara waktu” oleh Penyidikn setempat.
Namun dijelaskan pula, dalam waktu yang tak terlalu lama Badai NTB akan kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Apakah dalam kaitan itu Badai NTB akan diperiksa sebagai “tersangka” atau sebaliknya, hingga kini belum diperoleh kejelasan dari pihak Polres Bima Kota.
Masih soal kasus ini, pada hari yang sama Media ini memperoleh informasi bahwa Penyidik setempat melayangkan surat panggilan secara resmi kepada tiga orang saksi yang kembali dimintai keteranganya. Ketiga saksi tersebut, dijelaskan sama-sama berasal dari Desa Ngali Kecamatan Belo-Kabupaten Bima.
Dan surat panggilan resmi tersebut dikabarkan telah diterima oleh ketiga saksi dimaksud. Ketiga saksi ini dipanggil untuk diperiksa setelah kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan ditingkatkan penangananya ke tahapan penyidikan.
Namun apakah ketiga saksi tersebut sudah dimintai keteranganya atau sebaliknya, hingga kini belum diketahui informasinya. Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasi Humas setempat yakni Ipda Nasrun yang dimintai komentarnya mengeaskan bahwa penanganan kasus ini telah ditingkatkan penangananya ke tahapan Penyidikan.
“Setelah kasusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan, Badai NTB telah dilakukan pemeriksaan. Namun dalam kaitan itu, tentu saja bersifat Pro Justicia. Usai diperiksa lebih dari satu jam lamanya, Badai NTB yang didampingi Pengacaranya tersebut diizinkan untuk pulang ke rumahnya,” beber Nasrun. .
Penanganan kasus ini diakuinya dilakukan secara serius, perofesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yangberlaku oleh Penyidik setempat. Terkait laporan Rara tersebut, Badai NTB harus menghadapi dua pasal. Yakni dugaan penganiayaan dan pengerusakan.
“Usai Badai diperiksa, Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang mengaku megetahui kejadian tersebut. Penanganan kasus ini, sampai sekarang masih berjalan sebagaimana mestinya. Dan aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tentu bersifat mutlak seperti penanganan kasus-kasus lainya,” tegas Nasrun.
Nasrun menyatakan, tiga orang saksi yang telah dilayagkan surat panggilan resmi tersebut telah dimintai keteranganya pada Jum’at (4/4/2025). Tiga orang saksi tersebut, diakuinya dimintai keteranganya sekitar dua jam oleh Penyidik setempat.
“Soal Badai NTB, Insya Allah akan kembali dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dalam waktu segera pula. Soal perkembangan selanjutnya terkait kasus ini, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” ujar Nasrun.
Sementara Kuasa Hukum Badai NTB yakni Ahmadin, SH alias Mahdin Jr terpantau hingga kini dinilai masih sangat mengharapkan terbukanya pintu damai dari Rara. Pada postingan melalui Akun Facebook (FB) milik pribadinya pada Jum’at (4/4/2025) Mahdin menyatakan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai dengan pihak pelapor.
“Masih diberi waktu untuk selesaikan secara damai kekeluargaan. Dari pihak Badai Ntb sampai saat ini belum ada upaya untuk bertemu pihak Marhaen (Rara),” harap Mahdin Jr.
Postingan Mahdin Jr tersebut pun ditanggapi secara beragam oleh sejumlah Netizen. Ada yang setuju dengan upaya damai. Namun ada pula yang sebaliknya. Tetapi salah seorang Netizen yang mengaku keluarganya Rara yakni Aku FB atas nama Dae Opick Magfira meminta kepada Mahdin Jr agar tidak menjadi pendamping Badai NTB. Sebab, pihaknya selaku keluarga Badai NTB menegaskan tetap berkehendak memasukan Badai NTB ke dalam penjara.
“Edera ndadi pendaping la badai NTB ma buta huruf lalore Mahdin jr,,Nami sebagai keluarga marhaen tetap masukan badai NTB di penjara,” tegas Dae Opick Magfira.
Berikut tanggapan sejumlah Netizen atas postingan Mahdin Jr tersebut.
Syarif Alkisah
Kenapa
ngk bilang aja sama penyidiknya bahwa klien Abang Abang tidak ada kata maaf dan
tidak tahu cara mundur. 😂
23
jam
Balas
Mahdin Jr.
Syarif
Alkisah dari pihak Marhaen sepertinya km cocok jadi jubirnya biar gampang kita
komunikasinya.😁
23
jam
Balas
Diedit
Bung Yan
Tidak
tau cara mundur masa raho maaf Ne'e dame wali, cemen 😂
23
jam
Balas
Giorgino Samudra
Putra
Berdamai
Juga Produk Hukum Dan Syah Bro Mahdin Jr.
23
jam
Balas
Fatahullah
Kita
tidak Mau dame.
23
jam
Balas
Lutfi Lutfi
Berdamai
dan menyelesaikan secara kekeluargaan itu indah apabila bisa di lakukan pak
Mahdin Jr.
23
jam
Balas
Masrul
Bune
nuntu ta baba.
21
jam
Balas
Dae Opick Magfira
Edera
ndadi pendaping la badai NTB ma buta huruf lalore Mahdin jr,,Nami sebagai
keluarga marhaen tetap masukan badai NTB di penjara
20
jam
Balas
Nahu Nahu
Dae
Opick Magfirahahahha pendamping kasimpa
Konten
ncara nee kancihi 🤣🤣
16
jam
Balas
Asraruddin Jaya
Lebaran
tiba mari saling memaafkn
19
jam
Balas
Husaen Abidin Rader
Pihak
pelaku ko statusnya begitu.? Sepertinya orang tidak sekolah ilmu hukum LUCU😂😂🤣🤣😭😭Memalukan
kalow pendamping seperti itu
19
jam
Balas
Husaen Abidin Rader
Ko
dibela badai NTB dilapor oleh lebih 20 orang😄😂🤣😭sampula
sampake😄😂🤣😭
19
jam
B
alas
Husaen Abidin Rader
Kalow
mediasi buntu tidak ada jalan, gelar P, tersangka jadinya, nangi sama roo labo
pendampingnya😄😂🤣😭
19
jam
Balas
Nahu Nahu
Kasimpa
dame 🤣🤣
Waur
mbuja Pahu dou
Inae
ncihira kasimpa
16
jam (JOEL/RUDY/AL/DK)
Tulis Komentar Anda