Perkembangan Terkini Penanganan Kasus KDRT Viral di NTB, Sesaat Lagi MIA Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gugat Cerai Melalui PA Bima Direncanakan Dilaksanakan Minggu Depan
![]() |
Moment JRP Didampingi Kuasa Hukumnya dan Ayah Kandungnya Saat Memberikan Keterangan Tambahan Kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, Jum'at (15/8/2025) |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Perkembangan
penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) yang dilaporkan oleh sosok Ibu Rumah Tangga (IRT) cantik dan manis
berinisial JRP kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, kini mengalami
kemajuan yang diakui sangat signifikan. Jika sebelumnya penanganan kasus ini
dijelaskan masih dalam tahap penyelidikan, kini telah beranjak naik ke tingkat
penyidikan.
Perubahan penanganan kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan yakni setelah Penyidik Unit PPA Satreskrim setempat menggelar kegiatan gelar perkara. Kegiatan gelar perkara yang melibatkan sejumlah Satuan Kerja (Satker) di Mapolres Bima Kota tersebut, dijelaskan dilaksaakan dua hari lalu dan dipimpin secara langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK membenarkan hal itu. Terkait peningkatan penanganan kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan, diakuinya hanya memakan waktu sekitar 25 hari.
“Upaya penanganan kasus ini, sekarang sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Hal itu berlangsung setelah Penyidik melakukan kegiatan gelar perkara. Langkah hukum selanjutnya oleh Penyidik adalah memanggil secara resmi terlapor berinisial MIA untuk diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya Penyidik akan kembali melakukan kegiatan gelar perkara untuk menetapkan secara resmi MIA sebagai tersangka. Langkah hukum berikutnya yang dilakukan Penyidik adalah melakukan penahanan terhadap MIA ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” tegasnya kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at sore (15/8/2025).
Sosok Kasat yang dikenal sangat santai tetapi serius di dalam bekerja ini menyatakan, pihaknya tak menemukan adanya kendalam maupun hambatan baik sejak kasus ini dilaporkan maupun setelah penanganan kasusnya ditingkatkan ke tapahan penyidikan. Dalam kasus ini pula, dihadapan Penyidik MIA mengakui perbuatanya dan kemudian menyesalinya serta meminta maaf.
“Terkait kasus ini pula, Penyidik pernah menawarkan upaya mediasi guna penyelesaian masalah kekeluargaan. Namun opsi tersebut ditolak keras oleh pihak pelapor. Dan pihak pelapor menghendaki agar penyelesaian kasus ini dituntaskan melalui keputusan pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Oleh sebab itu, penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan KDRT ini akan terus bergulir sebagaimana mestinya,” terang Kasat Reskrim yang diakui berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinay crime) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota ini.
Jum’at pagi (15/8/2025), diakuinya bahwa pihak pelapor hadir memberikan keterangan tambahan kepada Penyidik Unit PPA setempat. Pada moment tersebut, pihak pelapor didampingi oleh Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bima yakni Muhajirin, SH.
“Pihak pelapor dan saksi memberikan keterangan tambahan kepada Penyidik tersebut yakni sejak pukul 9.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 17.35 Wita. Keterangan tambahan tersebut, yakni memperjelas dan mempertegas keterangan-keterangan sebelumnya yang diberikanya kepada Penyidik,” terangnya.
Penanganan kasus ini diakuinya dilaksanakan secara khusus. Sebab, soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan KDRT ini diatur secara khusus (Lex Specialis) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 tahun 2004.
“Ancaman hukuman bagi terduga pelaku tersebut yakni lima tahun penjara. Atas ancaman tersebut, terduga pelaku berpotensi besar untuk dilakukan penahanan. Belajar dari kasus ini, kami kembali mengingatkan kepada semua piha agar ke depan tidak terjebak pada kasus yang sama, apalagi melakukan tindak pidana kejahatan KDRT di hadapan anak-anak,” imbuhnya.
Sejak awal hingga saat ini, diakuinya bahwa korban didampingi secara konsisten oleh pihak UPTD PPA pada DP3A2KB Kabupaten Bima. Tak hanya itu, sejak awal hingga sekarang korban didampingi oleh sejumlah Pegiat Perempuan dan Anak. Yakni Peksos Kementerian Sosial (Kemensos) RI Kabupaten Bima, PUSPA dan lainya.
“Lembaga-lembaga resmi Pemerintah dan Non Pemerintah tersebut, sejak awal hingga saat ini masih sangat konsisten mengawal dan mengawasi secara ketat penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan KDRT ini. Oleh sebab itu, Penydik pun merasa terbantu. Untuk itu, kami sangat mengapresiasinya,” pungkasnya.
Secara terpisah usai memberikan keterangan tambahan tersebut, Kuasa Hukum yakni Muhajirin, SH pun JRP membenarkanya. Pun pihaknya menyatakan apresiasi dan terimakasih serta penghormatan yang setinggi-tingginya terkait penanganan kasus ini dengan sangat cepat serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.
“Hanya itu yang bisa kami sampaikan kepada pihak Polres Bima Kota. Kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab pihak Penyidik serta tak ada kata damai dari pihak pelapor memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berakhir pada putusan inkracht dari pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Dan dari kasus ini, tentu saja menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar ke depan senantiasa menghindari kasus yang sama,” imbu Muhajirin.
Muhajirin menambahkan, aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak. Dan terduga pelakunya (MIA) harus siap menerima konsekuensinya secara hukum pula.
“MIA harus dihukum setimpal dengan perbuatanya. Luka yang dialami oleh klien kami atas kasus dugaan tindak pidana kejahatan KDRT tersebut, hingga detik ini belum juga pulih. Bola mata korban hingga kini masih terlihat memerah bercampur hitam. Dan langkah hukum yang diambil klien kami dalam kasus ini sangatlah tepat. Sebab, dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh MIA terhadap JRP ini terjadi sejak keduanya berpacaran dan berakhir hingga beberapa hari sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota,” duganya.
Rencana Gugat Cerai ke PA Bima Diajukan Minggu Depan
Setelah
penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan KDRT ini ditingkatkan ke
tahapan penyidikan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, JRP akan
segera membuktikan janjinya sebelumnya. Yakni akan menggugat cerai suaminya
berinisial MIA melalui Pengadilan Agama (PA) Bima.
“Insya Allah Minggu depan saya akan mengajukan permohonan gugatan cerai terhadap MIA melalui PA Bima. Sebab, rumah tangga ini tak lagi bisa dipertahankan. Pasalnya, saya tak ingin mengalami penderitaan yang sangat panjang (disiksa) oleh JRP,” tegas JRP didampingi oleh ayah kandungnya, Suhardin kepada Media ini di Mapolres Bima Kota, Jum’at sore (15/8/2025).
Keputusan yang ditempuhnya secara hukum melalui Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dan rencana gugat cerai MIA melalui PA Bima, ditegaskanya sebagai klimaks dan anti klimak dari dugaan penderitaan panjang yang dialaminya tersebut. Tak hanya itu, JPR memasstikan tertutupnya pintu damai, apalagi pencabutan perkara.
“Sejak kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dan sampai saat ini, tak ada lagi komunikasi yang bersifat khusus antara kami dengan pihak terlapor. Tetapi mertua saya pernah hadir di rumah kedua orang tua saya untuk mengambil cucunya dan kemudian dibawa ke Kecamatan Bolo selama dua hari. Selanjutnya, cucunya dikembalikan kepada kami. Pada moment yang sama, mereka menitipkan uang sebesar Rp50 ribu untuk cucunya tersebut,” tandas JRP.
Jauh-jauh hari sebelum rencana gugat cerai tersebut tandas JRP, pihaknya sudah mempersiapkan banyak hal penting. Antara lain JRP dan anak kandungnya kembali ke rumah kedua orang tuanya, mengambil buku nikah dan ijazah yang semula disimpan di rumah yang juga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pada moment yang sama, pernyataan sekaligus ketegasan senada juga disampaikan oleh ayah kandung, JRP yakni Suhardin, SH. Sebagai orang tuanya JRP, keputusan yang diambil oleh JRP dalam kaitan itu mutlak didukung penuh oleh pihaknya secara utuh.
“Peristiwa memilukan yang menimpa anak kami ini terjadi sejak lama dan berakhir beberapa hari sebelum kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib (Polisi). Kami juga sudah lama mengetahui kejadian tersebut. Tetapi selama itu pula, kami atas nama orang tuanya tidak pernah mengintervensinya. Tetapi lebih memilih bersabar. Namun kini batas kesabaran tersebut sudah berakhir, ibarat puncak gunung es,” tegas Suhardin.
Sejak kasus kasus dugaan tindak pidana kejahatan KDRT itu dilaporkan kepada Polisi hingga saat ini, Suhardin mengaku nyaruis tak pernah berkomunikasi dengan orang tua terlapor (MIA). Kecuali pada saat pertemuan yang sama sekali tidak direncanakan di rumah Kades Rupe Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima, Adam Malik, S.Sos.
“Pada hari yang bertepatan dengan pelimpahan penanganan kasus ini dari Polsek Langgudu ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, saya berada di rumah Kades Rupe tersebut. Selang beberapa jam kemudian, ayah kandung MIA (mertuanya JRP) tiba-tiba muncul di rumah Kades Rupe tersebut. Tak ada pembicaraan yang bersifat khusus pada moment tersebut,” tegas Suhardin.
Tetapi di rumah kades itu ungkapnya, Mertua JRP menyampaikan sesuatu. Yakni ingin membicarakan sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa yang menimpa JRP di rumah Suhardin.
“Ya, ia sempat menyampaikan hal itu. Pada moment yang sama, saya mempersilahkan datang ke rumah saya untuk tujuan hanya menjenguk cucunya. Tetapi untuk tujuan bertemu di rumah saya untuk membicarakan hal yang bersifat khusus terkait masalah yang menimpa anak kandung saya tersebut, tentu saja kami menolaknya. Sebab, tekad kami dan keluarga sudah sangat bulat untuk mengamini keputusan yang diambil oleh JRP. Singkatnya, sampai saat ini tak ada lagi komunikasi dengan pihak MIA,” ulas Suhardin.
Suhardin kemudian menyampaikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima karena membuktikan kinerja terbaiknya dalam penangan kasus ini. Pernyataan yang sama juga disampaikanya kepada UPTD PPA pada DP3A2KB Kabupaten Bima dan seluruh Pegiat Perempuan dan Anak yang sejak awal hingga saat ini sangat konsisten mendampingi JRP.
“Atas nama keluarga JRP, kami menyampaikan ucapan yang sama kepada Pak Muhajirin, SH sebagai Kuasa Hukumnya yang sejak awal hingga sekarang sangat konsisten JRP melakukan pendampingan hukum secara suka rela. Dan melalui kesempatan ini, kami sampai apresiasi dan terimakasih sangat tinggi atas dukungan moril seluruh elemen masyarakat baik di dunia nyata maupun di dunia maya (Medsos) kepada JRP. Dan pada kesempatan ini pula, kami nyatakan apresiasi dan terimakasih kepada Media Online www.visionerbima.com yang sejak awal hingga saat ini sangat konsisten menyampaikan informasi publik terkait penanganan kasus ini pula,” papar Suhardin. (RIZAL/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda