Cegah Bullying di Sekolah, Polres Kabupaten Bima Belajar Bersama Siswa

"Studying with the police" oleh Polsek Madapangga, Polres Kabupaten Bima di SD IT Anida Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Rabu (3/9)


Visioner Berita Kabupaten Bima-Polsek Madapangga, Polres Kabupaten Bima, menggelar kegiatan studying with the police (belajar bersama polisi) di SD IT Anida Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (3/9/2025).

Secara rutin jajaran Polsek Madapangga, Polres Kabupaten Bima melaksanakan program tersebut untuk memberikan arahan terkait dengan pencegahan bullying dan napza.

Kapolsek Madapangga, Ipda Mujahidin dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan yang bertajuk "studying with the police" dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada lagi aksi bullying antar pelajar disekolah.

"Program ini telah menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Bima untuk menekan aksi kenakalan di kalangan pelajar sejak dini," jelas Ipda Mujahidin saat dikonfirmasi wartawan Visionerbima.com, Kamis (4/9/2025).

Kata dia, bahwa sosialisasi anti bullying diberikan agar tidak ada lagi kasus bullying dilingkungan pendidikan ditingkat SD/MI, tingkat SMP dan SMA.

"Bullying  dan napza wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah, sehingga kami jadikan lingkungan pendidikan untuk melakukan sosialisasi anti bullying," terangnya.

Menurut dia, bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja. "Pelaku bullying biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang lebih kuat dengan tujuan menyakiti," tutupnya.

Kasus bullying atau perundungan dikalangan remaja/anak bukan lagi dikategorikan sebagai kenakalan, tetapi masuk dalam tindak pidana hukum bila sampai dilakukan dengan sengaja, lalu direkam dan disebarluaskan ke media sosial  hingga berujung viral.(rr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.