Babak Baru Kasus Tak Lazim Oknum Pengawas dan Kasek, Olah TKP Laporan Pencabulan Digelar

Ilham Yusuf Desak Agar Kedua Terduga Segera Nonaktifkan
Moment Olah TKP di Rumah Terduga Pelaku di Kecamatan Langgudu (18/1/2020)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Hingga kini Bima masih dihebohkan oleh kasus oknum Pengawas pendidikan SD yakni A. Majid Sidik, S.Pd, M.Pd. Bentuknya, ia diduga melakukan perbuatan tak lazim terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya).

Dugaan perbuatan tak senonoh itu, tercermin pada beberapa foto dan ada juga video hubungan terlarang yang sudah beredar luas. Hanya saja, sampai detik ini video dimaksud diinformasikan masih dicari oleh sejumlah pihak. Sementara foto-foto adegan tak senonoh antara oknum Pengawas tersebut dengan Bunga, sudah beredar luas baik di dunia nyata maupun di Media Sosial (Medsos).

Yang yang dinilai tak kalah mirisnya, yakni video tak senonoh tersebut diakui direkam oleh istri oknum Pengawas yang juga menjabat sebagai kasek pada salah satu SD di Kecamatan Langgudu-sebut saja Siti Herlina. Terkait kasus ini, hingga kini masih ditangani secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit Tipidter.

Penanganan kasus ini tercatat sudah berlangsung sekitar seminggu. Sementara status kedua terduga, hingga kini masih diamankan secara resmi. Dan, tercatat sudah lima hari dengan sekarang kedua terduga diamankans ecara resmi oleh Polisi. Pun lebel diamankan terhadap keduanya, diakui tak memiliki batas waktu. Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK.

Lepas dari itu, penanganan kasus tak lazim oknum Pengawas dan Kasek itu (suami-istri) kini measuki babak baru. Maksudnya, Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali KBO Reskrim yakni Ipda Husnain pada Sabtu (18/1/2020) melakukan oleh TKP di rumah terduga di RT 14/05 Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Pada oleh TKP tersebut, juga melibatkan Tim Inavis Polres Bima Kota, Kanit PPA dan saksi korban yakni delegasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta disaksikan oleh pihak LPA Kabupaten.

Olah TKP tersebut, juga disaksikan oleh oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Ketua RT dan anak kandung dari terduga pelaku. Pada moment oleh TKP, Polisi hanya menghadirkan korban (Bunga). Sementara kedua terduga pelaku tidak dihadirkan karena alasan sedang diperiksa secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Olah TKP ini, diakui merujuk pada laporan resmi korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres BimaKota pada Jum’at (17/1/2020). Korban melaporkan terduga pelaku dengan delig pencabulan. Dalam kasus ini, penyidik mengakui bahwa korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan awalnya. Kasat reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan oleh TKP dalam kasus dugaan pencabulan sebagaimana laporan korban (Bunga).

Oleh TKP dalam kasus ini terangnya, dilakukan di rumah terduga pelaku di Kecamatan Langgudu. Oleh TKP tersebut, juga diback up oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, anggota Polsek Langgudu dan Sat Pol PP Kecamatan Langgudu. Pada moment olah TKP di sejumlah kamar yang diduga tempat berhubungan intim antara terduga pelaku dengan korban, diakuinya juga disaksikan oleh masyarakat setempat. Maksudnya, moment oleh TKP ini praktis saja mendapat perhatian dari masyarakat setempat. “Olah TKP ini juga ramai disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ungkap Hilmi kepada Visioner, Sabtu (18/1/2020).

Hilmi menjelaskan, moment olah TKP ini berlangsung sukses, lancar, aman dan terkendali. Maksudnya, tak ada riak-riak yang terjadi selama oleh TKP dilakukan. “Penanganan kasus yang menimpa korban ditangani oleh Unit PPA dan Tipidter. PPA menangani kasus dugaan pencabulan yang telah dilaporkan secara resmi oleh korban. Sementara unit Tipidter menangani kasus yang menyangkut ITE yang juga dilaporkan secara resmi oleh korban terhadap kedua terduga. Singkatnya, sampai sejauh ini Unit Tipidter maupun PPA masih menangani dua kasus berbeda yang telah dilaporkan secara resmi oleh korban,’ tandas Hilmi.

Tahapan penanganan dua kasus tersebut, diakuinya masih dalam wilayah penyelidikan. Pertanyaan apakah dalam penanganan terhadap kedua kasus tersebut berpotensi akan nditingkatkan ke penyidikan, Hilmi belum bisa memberikan kepastian terlalu dini. Sebab, dua kasus tersebut masih ditangani secara serius oleh Penyidik PPA maupun Tipidter. “Berikan kesempatan kami untuk bekerja secara serius dalam menangani kedua perkara ini. Namun yang pasti, kedua terduga masih diamankan secara resmi di Mapolres Bima Kota,” pungkas Hilmi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf Saat Diwawancara Oleh Wartawan (18/1/2020)
Terkait peristiwa yang diakui sangat viral di Medsos maupun di dunia nyata ini, kini ditanggapi secara serius oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima yakni Ilham Yusuf. Duta PKS ini menjelaskan, pihaknya telah menggelar Rapat Kerja (Raker) secara resmi dengan Dinas Dikpora Kabupaten Bima. Raker tersebut diakuinya lebih kepada monitoring dan evaluasi terhadap Dinas Dikpora Kabupaten Bima tahun 2019.

Raker tersebut, juga membahas khusus tentang dugaan tak lazim yang dilakukan oleh Majid dan isterinya terhadap korban. “Pada Reker tersebut, lahir sebuah kesepakatan antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bima dalam bentuk akan menonaktifkan Majid dan istrinya dari jabatanya,” terang Politisi PKS yang sudah tiga periode di DPRD Kabupaten Bima ini, Sabtu (18/1/2020).

Selanjutnya, pihaknya masih menunggu komitmen pihak Eksekutif untuk menonaktifkan Majid dan Herlina dari jabatanya. Namun, Ilham mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. “Demi menjaga nama baik dunia pendidikan dari perbuatan yang keluar dari nilai-nilai penting bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara maka keduanya harus dinonaktifkan. Untuk itu, kami menunggu keputusan dari pihak Eksekutif dalam waktu dua minggu kedepan. Sebab, kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan. Dan pihak Dinas Dikpora Kabupaten Bima sudah sepakat bahwa kedua terduga akan dinonaktifkan dalam waktu segera,” beber Ilham yang juga masih menjabat sebagai Ketua PKS Kabupaten Bima ini.

Dalam kasus ini, Ilham menegaskan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak harus terlibat langsung baik pada tingkat penanganan huukum maupun melindungi korban. Dan Polisi juga dimintanya untuk menyikapi persoalan serius ini secara tegas, transparan, profesional dan terukur.

“Demi menjaga nama baik dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Bima, kami juga mendukung sepenuhnya kinerja Polisi dalam menangani kasus ini. Sementara penanganan secara administrasi, bukan saja Dinas Dikpora yang menanganinya. Tetapi, hal itu juga menjadi tugas dan ntanggungjawab pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Dan atas nama Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, kami mendesak agar Bupati Bima segera menonaktifkan kedua terduga,” desaknya.

Ilham kembali menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh kedua terduga tersebut telah keluar dari nilai-nilai pendidikan, nilai-nilai karakter dan nilai akhlakul karimah. Oleh karenanya, kasus ini juga dinilainya telah menampar keras wajah dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Bima. “Suaminya yang berbuat tak lazim dan istrinya yang memvideokanya, sungguh hal itu luar biasa, dan harus ditangani secara luar biasa pula. Namun sekali lagi, semua akan kembali kepada kebijakan Bupati Bima,” ulasnya.

Kendati kasus tersebut telah mencdoreng sejumlah nilai, namun diharapkanya dapat dijadikan sebagai sarana bagi bagi terbukanya cakrawala berpikir kedua terduga untuk sadar dan bertaubat. “Tak ada manusia yang sempurna. Kita semua tak lepas dari noda dan dosa. Namun, lewat kejadian miris ini memiliki hikmah besar untuk kita semua. Diharapkan pula, dapat membuka pintu kesadaran dan taubat bagi kedua terduga. Masih soal kasus ini, serahkan semuanya penanganan hukumnya kepada aparat penegak hukum, dan Bupati Bima sebagai pemilik kewenangan pada sisi administratifnya,” pungkas Ilham. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.