Pria Berinisial D di Tambe-Bolo Tega Memerkosa Adik Iparnya di Dalam WC

ILUSTRASI, Dok.Foto: google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus kejahatan seksual terhadap perempuan khususnya di Kabupaten Bima, tampaknya hingga kini belum juga usai. Kendati tak sedikit pelaku sebelumnya telah divonis penjara dalam waktu yang lama oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, namun tak membuat para pelaku lainya jera.

Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 06.00 Wita, Kabupaten Bima dihebohkan oleh kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial D (31), warga asal Desa Tambe Kecamatan Bolo yang dengan tega terhadap adik iparnya sendiri berinisial R  (21). Sekedar catatan, R merupakan adik kandung dari istri pelaku. Peristiwa memalukan ini terjadi di dalam WC di rumah orang tua korban (juga rumah korban).

Peristiwa bejat tersebut dijelaskan bermula dari korban sedang membuang air kecil di dalam WC tersebut. Namun tak lama kemudian, korban hendak keluar dari WC. Namun di depan pintu WC, korban langsung dihadang oleh pelaku. Saat korban melakukan perlawanan, diungkapkan bahwa pelaku berhasil membungkam korban dengan cara mencekik lehernya dan mengancamnya dengan pisau kater.

Usai kejadian berlangsung, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Polsek Bolo. Tak lama kemudian, pihak Polsek Bolo dibawah kendali Kapolsek setempat, AKP Hanafi langsung menangkap sekaligus mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap dan diamankan guna menghindari amukan massa setempat.

“Ya, pelaku segera ditangkap dan kemudian diamankan di Polsek Bolo guna menghindari amukan massa. Menurut korban, pelaku telah berhasil memerkosa korban. Peritiwa ini bermula dari korban membuang air kecil di dalam WC. Tak lama kemudian pelaku kemudian tiba-tiba datang dan kemudian menghadang korban di depan pintu WC tersebut hingga berhasil memerkosa korban. Saat korban hendak melakukan perlawanan, pelaku mencekik leher korban dan kemudian mengancamnya dengan pisau kater,” ungkap Kapolsek Bolo, AKP Hanafi kepada sejumlah Awak Media, Rabu petang (9/3/2022).

Hanafi kemudian menjelaskan, pelaku tinggal bersama istrinya yang juga kakak kandung korban di Desa Rato. Namun jauh sebelumnya, antara korban dengan pelaku serta istrinya pernah tinggal di rumah mertuanya (rumah korban) di Desa Tambe.

“Tak lama kemudian pelaku dan istrinya pindah domisili ke Desa Rato. Sementara saat kejadian pemerkosaan itu berlangsung, pelaku datang ke rumah mertuanya di Tambe. Dan saat itu pula, korban yang juga berstatus janda ini ada di rumahnya,” ungkap Hanafi.  

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh pihaknya, kendati telah berpindah domisil di Desa Rato namun pelaku sering datang ke rumah mertuanya itu. Tetapi pada saat peristiwa memalukan itu terjadi terang Hanafi, orang tua korban sedang tidak ada di rumahnya.

“Pada saat sebelum korban diperkosa, pelaku sempat mengancam membunuh korban jika berteriak. Karena ancaman tersebut, korban akhirnya tak berdaya dan kemudian pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya. Ini menurut penjelasan korban kepada kami,” beber Hanafi.

Usai dilakukan interigasi dan diamankan beberapa saat di Mapolsek Bolo, selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan kasus ini telah diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. Dan pelaku juga sudah diamankan di sana. Untuk lebih detailnya, silahkan konfirmasi langsung kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten,” ungkap Hanafi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.