Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Kandung, AL Alias AT Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Momoment Jumpa Pers Terkait Kasus Ayah Gandung Diduga Setubuhi Anak Kandung Dimaksud (25/7/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial AL alias AT terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMPN di salah satu sekolah di Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, kini memasuki babak baru. Setelah melewati berbagai proses dan tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, kini ayah bejat tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Dalam kasus yang tegolong sadis ini, AL alias AT diancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dengan denda Miliyaran Rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Anak. Ketegasan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolres Bima Kota yang didampingi oleh Wakapolres setempat, Kompol Mujahidin, S.Sos, KBO Reskri setempat, dan seluruh perosnil Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Senin siang (25/7/2022).

"Penyidik Polres Bima Kota resmi menetapkan AL alias AT (60) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Dia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka setelah penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan gelar perkara selama dua kali. Dan pada gelar perkara tersebut memutuskan bahwa unsur tidak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan telah terpenuhi," terang Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK, MH di hadapan sejumlah Awak Media. 

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban beberapa waktu lalu. Sementara proses penanganan kasus ini mulai dari Penyelidikan, Penyidikan hingga yang bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tentu saja tidak membutuhkan waktu yang lama. 

"Kerja Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota tentu saja sangat cepat. Tak ada tantangan dan hambtaan dalam bentuk apapaun selama Penyidik menangani kasus ini mulai dari Penyeldikan, Penyidikan hingga yang bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka," ulasnya.

Dalam kasus ini bebernya, Penyidik telah menyita sejumlah Barang-Bukti (BB) yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur tersebut. BB tersebut yakni 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hijau, 1 lembar celana panjang warna merah maron, 1 lembar celana dalam warna ungu dan satu buah bantal.

"Sementara hasil visum terhadap korban terkait kasus ini sudah ada ditangan Penyidik. Namun hal tersebut tidak bisa dibeberkan kepada Media Massa atau di ruang publik karena pertimbangan anak dibawah umur," tegas Rohadi.

Sedangkan sanksi pidana yang dilanggar oleh yang bersangkutan terkait kasus ini terang Rohadi, yakni Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

"Upaya selanjutnya Penyidik terkait kasus ini adalah melakukan pemberkasan. Tak hanya itu, Penyidik akan mempercepat proses pemberkasanya dan kemudian untuk kemudian dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Sekali lagi, dalam kasus ini yang bersangkutan diancam dengan hukuman penjara  paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," urainya.

Mengingat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kerap terjadi di Wilayah hukum Polres Bima Kota, AKBP Rohadi pun mengimbau kepada seluruh orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya masing-masing.

"Kepada seluruh orang tua, agar menjaga dan merawat anak dengan sepenuh hati.cBesarkan anak kita agar tumbuh menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara. Sebab mereka adalah generasi penerus bangsa," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di rumah tersangka di salah satu Desa di Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Pada saat itu korban sedang menampi beras di dapur. Sedangkan tersangka sedang menonton televisi di kamar. Kemudian tersangka menyuruh saksi Aswan yang merupakan anak tersangka dan saudara laki-laki dari korban untuk pergi membungkus nangka di kebun.

Setelah saksi Aswan ke kebun, tersangka menarik korban masuk ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, tersangka langsung membuka baju dan celana korban kemudian menyetubuhinya.

Perbuatan tersangka diketahui oleh warga. Kemudian Pada Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar Pukul 11.00 Wita, bertempat di rumah tersangka massa berkumpul dan sempat menghakimi tersangka. Tersangka kemudian diamankan oleh Personil Polsek Wera.  Sekedar catatan penting, sejak awal hingga kini korban didampingi oleh sejumlah pegiat, Antara lain LPA Kabupaten Bima, peksos Anak  Anak, Relawan anak dan lainya. Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh UPTD Anak pada DP3A2KB Kabupaten Bima. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.