Boman Dijebloskan ke Sel Tahanan Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih
![]() |
Boman (Paling Kanan Berkaus Kuning) didampingi dua Personil Aparat Sebelum Dijebloskan ke Dalam Tahanan |
Visioner
Berita Kota Bima-Teka-teki tentang sejauhmana penanganan kasus dugaan penghinaan
bendera merah putih saat aksi demo yang dikendalikan oleh Alfian Nahrudin alias
Bhimo (Korlap) dan Rifaid alias Mega (Jenderal Lapangan) atas laporan Kuasa
Hukum pelapor yakni Casman S, SH akhirnya terjawab.
Kerja keras dan cepat Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo S.IK
melalui Kasat Reskrim setempat Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK dalam menangani
kasus ini pun dinilai patut diapresiasi. Dalam kasus ini, Polisi telah melakukian
gelar perkara dan menetapkan Usman alias Boman (41) sebagai tersangkanya.
Tertanggal 24 Juli 2020, Boman kembali dipanggil untuk diperiksa
sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima
Kota. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Boman kemudian langsung
dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
Tercatat sudah tiga hari dengan sekarang Boman berada di dalam
sel tahanan. Sementara Korlap dan jenderal Lapangan aksi tersebut, hingga kini
masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang sempat menghebohkan Bima ini.
“Ya, satu tersangka dalam kasus ini telah ditahan secara resmi
di sel tahanan Polres Bima Kota. Selama pemeriksaan berlangsung baik pada
tingkat penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara-Boman diputuskan untuk
menetapkan boman sebagai tersangka. Dan ia mengakui perbuatanya,” tegas Kasat
Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK.
Boma dijebloskan ke dalam tahanan setelah menandatangani surat
perintah penahanan (Sprinthan). Dalam kasus ini, Boman diancam dengan diancam
dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai ketentuan pasal 66
Undang undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara. “Besar kemungkinan
kasus ini akan kembangkan dan bisa saja akan ada tersangka baru sepanjang ada
bukti-bukti pendukungnya,” tegas Hilmi.
Bentuk keterlibatan Boman keterlibatan dalam kasus yang terjadi depan kediaman Walikota Bima di wilayah Kelurahan Raba Dompu pada bulan lalu tersebut, yakni melempar bendera merah putih dan terekam secara jelas oleh video amatir yang ada di tangan aparat Kepolisian.
“Pada saat kejadian yang berlangsung di depan kediaman Walikota
Bima tersebut, Boman pun mengakui perbuatanya melempar bendera merah putih. Dan
aksinya itu terekam secara jelas oleh video amatir,” terang Hilmi.
![]() |
Kuasa Hukum Pelapor, Casman S, SH |
“Pihak pelapor dan sejumlah saksinya telah dimintai
keteranganya. Demikian pula halnya dengan sejumlah saksinya. Dan dalam kasus
dugaan penganiayaan itu, Udin selaku korbanya telah divisum,” tandasnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Pelapor yakni Casman S.SH yang
dimintai komentarnya membenarkan bahwa Boman telah ditahan secara resmi dalam
kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih tersebut. “Polisi telah
bekerja secara profesional, terkujur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus
ini. Oleh sebab itu, kita semua harus menyatakan apresiasi dan terimakasih
serta bangga terhadap aparat Kepolisian karena telah membuktikan kinerja
terbaiknya dalam menangani kasus ini,” tandas Casman.
Casman menjelaskan, selain Boman tidak tertutup kemungkinan
adanya penambahan tersangka lain dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bendera
merah putih tersebut. “Bisa jadi polisi akan terus mengembangkan kasus ini.
Jika ditemukan adanya bukti-bukti baru, maka tidak tertutup kemungkinan akan
ada tambahan tersangka lainya. Apakah Korlab dan Jenderal Lapangan aksi memiliki
keterlibatan dan dapat dijerat oleh hukum dalam kasus ini, tentu saja akan kami
koordinasikan lebih lanjut dengan aparat Kepolisian,” katanya.
Dan dalam kasus ini, Casman menjelaskan bahwa Korlab dan Jenderal
Lapanganya sudah dimintai keteranganya sebagai saksi dalam kasus dugaan
pelecehan terhadap bendera merah putih tersebut. “Untuk sementara, baru Boman
yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bendera
merah putih ini. Tentang apakah akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus
ini, tentu saja tergantung bagaimana analisa hukum dari Polisi yang ditambah
lagi oleh adanya bukti baru. Kita tunggu saja kerja keras Polisi di dalam menangani
sekaligus mengembangkan kasus ini,” ujar Casman.
Ditanya adakah bukti-bukti baru yang memungkinkan adanya bukti
baru hingga berakibatkan kepada munculnya tersangka baru dalam kasus ini,
Casman menyatakan belum ada. “Untuk semenhtara waktu belum ada bukti-bukti
baru. Untuk itu, kami akan mendiskusikan lagi dengan aparat Kepolisian tentang penjelasan
hukumnya terhadap Korlap dan Jenderal Lapangan aksi. Sebagai Kuasa Hukum dari
pelapor, tentu saja kami akian terus mencari bukti-bukti baru unhtuk menyeret
orang-orang yang bersalam dalam kasus ini,” tegas Casman.
Sementara dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan kaca
mobil tangki air mineral Asakota yang terjadi secara bersamaan dengan kasus
dugaan pelecehan bendera merah putih itu, Casman menegaskan tengah ditangani
secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Tiga kasus tersebut terjadi pada waktu yang bersamaan. Kasus
dugaan dan penganiaan itu, kita juga telah memegang alat buktinya, salah
satunya berupa rekaman video. Selanjutnya tinggal kita perkuat
saksi-saksi-saksinya. Sedikitnya sudah 5 orang saksi yang telah dimintai
keteranganya dalam kasus ini,” terang Casman.
Dalam
dua kasus tersebut, Casman menyatakan bahwa pihaknyatelah merumuskan sejumlah
langkah-langkah penting yang kemudian membangun koordinasi serta konsultasi
dengan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Kasus dugaan penganiayaan
dan pengerusakan tersebut, kini masih ditangani secara serius oleh aparat
Kepolisian. Kita juga sangat percaya dan yakin bahwa Polisi akan bekerja secara
profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani dua kasus tersebut,”
pungkas Casman. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda