Inilah Akhir Dari Perkara Kepemilikan Sabu 0,05 Gram, Agus Mawardy Divonis 1,4 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Terpidana Agus Mawardy

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus Agus Mawardy terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram yang dibekuk oleh Babinsa Rabadompu Barat Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima tahun 2022 dan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, dijelaskan kini telah usai. Sementara teka-teki tentang hukuman yang diberikan oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, pun kini terjawab.

Pada sidang pembacaan putusan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima beberapa waktu lalu, dijelaskan bahwa Agus Mawardy dijatuhi hukuman selama 1,4 tahun penjara. Pada moment sidang pembacaan putusn terkait kasus oknum Wartawan yang juga pernah dihukum penjara dalam kasus tindak pidana ITE ini (Agus Mawardy), Majelis Hakim dipimpin oleh Hendri Irawan, SH, M. Hum.

Dijelaskan pula, pada moment tersebut dihadiri oleh sejumlah personil Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, salah satunya yakni Andi Sudirman (Kasi Intel). Sementara terdakwa Agus Mawardy, saat itu dijelaskan didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Nukrah, SH.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, pihak Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara kepada Agus Mawardy karena terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 0,05 gram itu pula.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melalui JPU yakni Andi Sudirman. Kata Andi, atas putusan tersebut pihakAgus Mawardy tidak mengajukan upaya hukum selanjutnya baik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB maupun Kasasi. Oleh sebab itu, pada saat itu pula Agus Mawardy dieksekusi oleh pihak Kejari Bima untuk ditahan di Rutan Raba-Bima.

“Ya, perkara Agus Mawardy sudah diputus oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Dalam kasus ini, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 1,4 tahun penjara,” tandas Adi Sudirman kepada Media ini beberapa hari lalu.

Karena tidak mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti Banding maupun Kasasi kata Andi, Agus Mawardy langsung dieksekusi oleh pihaknya untuk ditahan di Rutan Raba-Bima. Dan putusan pihak Majelis Hakim dalamkaitan itu, ditegaskanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Jika selama proses persidangan berlangsung Agus Mawardy berstatus sebagai terdakwa, maka statusnya berubah menjadi terpidana setelah pihak Kuasa Hukum yang bersangkutan tidak mengajukan upaya manding dan Kasasi,” terang Andi.

Andi kembali menjelaskan, putusan Majelis Hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU. Maksudnya, JPU menuntut Agus Mawardy dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Namun hakim menjatuhi vonis hukuman 1,6 tahun penjara kepada yang bersangkutan.

“Intinya, penanganan kasus tersebut telah usai. Pihak Kusa Hukum Agus Mawardy pun menyatakan menerima putusan pihak Majelis Hakim tersebut,” pungkas Andi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.