“Akhir” Dari Cerita Bandar Sabu 1 Kg Lebih, Gembel Divonis 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp10 Miliar

Muhammad Isnaini Alias Gembel

Visioner Berita Kota Bima-Teka-teki tentang seberapa lama bandar sabu seberat 1 Kg lebih yakni Muhammad Isnaini alias Gembel (39) yang setahun silam dibekuk oleh Tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Katim Cobra Bravo, Aipda Taufarrahman, SH kini akhir terjawab. Jum’at (26/7/2023) merupakan sidag pembacaan putusan terkait kasus Gembel di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Di moment persidangan tersebut, Gembel yang didampingi Kuasa Hukumnya yakni Syaiful Islam, SH dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim setempat yang dipimpin oleh Hendrik Irawan, SH, M. Hum (Ketua Majelis Hakim) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Raba-Bima. Tak hanya itu, dalam kasus ini Gembel dikenai denda sebear Rp10 Miliar.

Namun jika tidak membayar denda tersebut, Gembel harus menjalani kurungan selama 6 bulan penjara (Subsider). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis 20 tahun penjara plus denda Rp10 Miliar kepada Gembel karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersaalah dalam kasus sabu seberat 1 Kg lebih itu.

Vonis 20 tahun penjara plus denda Rp10 Miliar terhadapgembel tersebut, diakui lebih tinggi satu tahun dari tuntutan pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang dikoordinatori oleh Kasi Pidum, Ivan Oktaviandi, SH, M.Hum menuntut Gembel selama 19 tahun penjara.

Dan terkait putusan Majelis Hakim tersebut, dijelaskan bahwa Kuasa Hukum Gembel yakni Syaiful Islam, SH menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memastikan akan melakukan upaya banding atau tidaknya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Intel setempat, Andi Sudirman membenarkan hal itu.

“Ya, sidang putusan terkait kasus Gembel sudah dilakukan pada Jum’at (21/7/2023). Pada persidangan tersebut, pihak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar kepada Gembel. Namun jika Gembel tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani 6 bulan kurungan (Subsider),” terang Andi kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (22/7/2023).

Andi juga membenarkan bahwa Kuasa Hukum Gembel yakni Syaiful Islam, SH menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum lain atas putusan Majelis Hakim terhadap klienya itu (Gembel). Namun jika pada saat nanti Kuasa Hukum Gembel tidak menyatakan Banding atau Kasasi, maka dengan sendirinya putusan Majelis Hakim tersebut dinyatakan sudah Inkracht.

“Atas pernyataan pikir-pikir tersebut, pihak Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukumnya Gembel. Jika nantinya mereka tidak melakukan upaya hukum lainya atas putusan tersebut, tentu saja putusan Majelis Hakim tersebut sudah inkracht,” ulas Andi.

Secara terpisah Kuasa Hukum Gembel, Syaiful Islam menyatakan tidak akan melakukan upaya Banding maupun Kasasi atas putusan yang telah diletakan kepada klienya itu. Olehnya demikian, salah satu Pengacar Senior yang dikenal bijak dan cerdas ini menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tersebut sudah inkracht.

“Atas nama Kuasa Hukum Gembel, saya nyatakan tidak akan melakukan upaya Banding maupun Kasasi. Sekali lagi, kami tidak melakukan hal itu,” sahut sosok Pengacara Humoris yang akrab disapa Bang Ipul ini kepada Media ini, Sabtu malam (22/7/2023).

Dilain sisi, Gembel nampaknya harus kehilangan jabatanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekedar catatan penting, Gembel merupakan ASN pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima. Dalam kasus sabu 1 Kg lebih itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP telah menegaskan akan melakukan pemecatan secara tidak terhormat kepada Gembel jika Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman di atas lima tahun penjara. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.