Surat Panggilan Untuk Oknum Korlap “Lari Kocar-Kacir” dan Dua Rekanya Diperiksa Sebagai Tersangka Segera Dilayangkan

Kapolres Bima: Jika Dua Panggilan Berikutnya Diabaikan Maka Akan Berstatus DPO

Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.IK

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus pemblkiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi akibat dugaan janji bohong oknum Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) pada DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos yang menyeret belasan orang anggota Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) ke dalam sel tahanan Polres Bima, hingga kini masih berlangsung.

Data terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, berkas tahap satu (P-19) terkait perkara itu dijelaskan telah diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk dilakukan penelitian. Hanya saja, hingga saat ini hasil penelitian Jaksa terkait kasus ini diterangkan belum diterima oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima.

Masih berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh Media ini, tercatat sudah lebih dari 20 hari belasan tersangka menginap di balik jeruji besi tersebut. Namun oknum Koordinator Lapangan Korlap) yang “lari kocar-kacir”, Afrizal yang semestinya bertanggungjawab penuh atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh aksi blokir jalan tersebut hingga kini “masih bebas” menghirup udara segar di luar tahanan.

Sedangan dua panggian resmi yang dilayangkan secara resmi oleh Polisi kepada Afrizal, Atri Alias Ompu Pana dan Mizan alias Ariston Senja justeru diabaikan. Oleh karenanya, tertanggal 27 Juni 2023 ketiga orang oknum tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dan dalam kaitan itu pula, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya.

Secara terpisah Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.IK menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan resmi kepada tiga oknum tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka diabaikan oleh ketiga oknum itu, sosok Kapolres yang dikenal humanis, humoris, tegas, berani dan apa adanya ini menegaskan bahwa Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka pula.

“Jika dua kalipanggilan resmi untuk diperiksa sebagai tersangka diabaikan, maka langkah hukum selanjutnya yang dilakukan oleh Penyidik adalah menetapkan ketiga oknum itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun sebelumnya, kita akan melihat terlebih dahulu tentang respon mereka atas surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka yang akan segera dilayangkan oleh Penyidik,” imbuhnya.

Olehnya demikian, Kapolres Bima menghimbau agar ketiga oknum tersebut untuk menunjukan sikap kooperatifnya. Sebab mengabaikan surat panggilan resmi tersebut tegasnya, justeru akan semakin mempersulit diri mereka sendiri.

“Ketiganya sudah dilebeli secara resmi sebagai tersangka. Dengan lebel itu itu pula, mereka jelas keulitan untuk mengurus hal-hal penting yang berkaitan dengan administrasi. Misalnya, mereka tidak bisa lagi mengurus SKCK. Sebab, kepengurusan administrasi di seluruh Indonesia sudah menggunakan sistem online,” imbuh Hariyanto.

Hariyanto menjelaskan, masa kadaluarsa status DPO itu sampai dengan 20 tahun. Usia itu diakuinya terhitung sejak status DPO ditetapkan hingga 20 tahun mendatang.

“Sungguh watu 20 tahun itu bukanlah waktu yang singkat, dan tidak sesederhana yang kita bayangkan. Untuk itu, sungguh pilihanya ada pada tangan ketiga oknum dimaksud. Memilih menunggu status sebagai DPO ataukan segera menghadap Penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka?,” tanyanya dengan nada serius.

Hariyanto kembali menegaskan, penanganan kasus ini oleh Penyidik telah sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedural (SOP). Hal itu dilakukan oleh Penyidik yakni sejak penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan, penyidikan menetapkan belasan orang terebut sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polre Bima serta menetapkan secara resmi Afrizal, Ompu Pana dan Mizan sebagai tersangka.

“Dalam kasus itu pula, tentu saja Penyidik melaksanakan Tupoksinya secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menetapkan mereka sebagai tersangka, tentu bukan dilakukan secara serta-merta. Tetapi didukung oleh kekuatan alat bukti yang cukup, pengakuan saksi-saksi yang telah diperiksa serta pengakuan dari belasan tersangka yang sudah ditahan itu pula,” pungkas Hariyanto. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.