AFD Terduga Percobaan Pemerkosaan Terjangkit Sabu Kini Kembali ke Bima dan Diperiksa Sebagai Saksi
![]() |
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK |
Peristiwa yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban tertanggal 1 April 2026 sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat itu telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Polisi pun menindak lanjuti korban secara sungguh-sungguh.
“Uniknya” usai kasus tersebut dilaporkan secara resmi, AFD mengajukan permohonan tes urine ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima.Konon hasil tes urine itu, AFD dinyatakan positif mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Atas dasar hasil tes urine itu, AFD direkomendasikan untuk melakukan rehabilitas di salah satu rumah rehabiitasi di Perovinsi Jawa Barat (Jabar).
Yang tak kalah menariknya, keberangkatan AFD ke rumah rehabilitasi menggunakan pesawat terbang. Hanya saja dalam kaitan itu, AFD diduga kuat tidak didampingi oleh pihak BNNK Bima. Akibatnya, dua bulan silam pihak keluarga korban marah hingga “seruduk” Kantor BNNK Bima.
Pada moment yang sama, pihak korban mendesak pihak BNNK Bima untuk membuktikan bentuk fisik terkait upaya rehabilitasi AFD itu. Namun tidak ditunjukan karena BNNK Bima beralasan bahwa itu bersifat privacy (pribadi). Dan bukti kongkrit soal benar atau sebaliknya AFD direhab tersebut, pun tidak diserahkan oleh pihak BNNK Bima kepada Unit PPA Satreskrim Plres Bima Kota.
Namun demkian, pihak korban melalui Kuasa Hukumnya yakni Hermansyah, SH terus membangun intensitas koordinasi dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, Polisi telah meyangkan lebih dari satu kali panggilan secara resmi agar AFD hadir di Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota untuk dimintai keteranganya.
Sayangnya, panggilan pertama dan kedua yang dilayangkan Polisi itu tidak diindahkan oleh AFD. Olehnya demikian, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota memberi deadline waktu selama tiga Minggu kepada AFD untuk kepentingan penanganan perkara yang sampai saat ini masih dalam tahapan Penyelidikan dimaksud.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setmpat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK menegaskan bahwa hingga saat ini penanganan perkara tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya.Korban dan sejumlah saksi yang diajukanya telah dimintai keteranganya secara resmi.
“Penanganan kasus ini merupakan salah satunya yang paling diatensi. Oleh sebab itu, kami meminta kepada pihak AFD bersikap kooperatif. Jika AFD tidak memenuhi deadline waktu yangdiberikan itu, maka Penyidik akan melayangkan panggilan ketiga yang disertai dengan perintah membawa,” tegas Dwi kepada Media ini Minggu lalu.
Sikap tegas Polisi dalam kaitan itu akhirnya membuahkan hasil. AFD yang “konon” di rehab di salah satu rumah rehabilitasi di salah satu Kabupaten di Jabar tersebut kini dijelaskan telah kembali ke Kota Bima. Kasat Reskrim Polres Bima Kota memastikan, Kamis Minggu lalu (Juni 2025) AFD telah hadir memberikan keterangan kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.
“Alhamdulillah dia sudah datang memberikan keterangan kepada Penyidik sebelum deadline waktu yang diberikan itu berakhir. Dalam kaitan itu, terduga pelaku dimintai keteranganya sebagai saksi Pro Justicia. Pada moment yang sama, terduga pelaku belum dilakukan penahanan karena penanganan kasusya masih dalam tahapan Penyelidikan,” tegas Dwi.
Langkah selanjutnya, Penyidik akan segera melaksanakan kegiatan gelar perkara untuk menetapkan AFD secara resmi sebagai tersangka. Usai gelar perkara, Polisi akan kembali melayangkan surat panggilan secara resmi kepada AFD untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini, dihadapan Penyidik AFD mengakui perbuatanya. Terkait perkembangan penanganan selanjutnya, tentu saja akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan. Intinya, penanganan kasus itu merupakan salah satunya yang paling diatensi,” tegas Dwi.
Secara terpisah pihak korban melalui Kuasa Hukumnya, Hermansyah, SH (Agas) juga membenarkan bahwa AFD telah kembali ke Kota Bima. Dan Agas juga membenarkan bahwa dalam kasus ini, Minggu lalu AFD hadir memberikan keterangan sebagai saksi Pro Justicia di hadapan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.
“Penantian yang lumayan panjang dari pihak korban akhirnya terwujud juga. Dalam kasus ini, kami nyatakan apresiasi dan terimakasih tak terhingga kepada pihak Polres Bima Kota yang sangat tegas menyikapinya secara hukum,” tegas Agas, Minggu (7/7/2026).
Agas menegaskan, dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini AFD harus dihukum dengan seberat-beratnya. Ketegasan ini diakuinya sebagai upaya mengantisipasi agar kasus yang sama tidak terjadi di kemudian hari.
“Kami pastikan bahwa upaya pengawalan sekaligus pengawasan terkait penanganan kasus ini hingga AFD dihukum dengan seberat-beratnya melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Tak ada rtuang damai. Dan tak ada pula pencabutan perkara. Tetapi aspek penegakan supremasi hukum agar kasus yang saa tak terjadi di kemudian haru meruoakan keputusan kami yang bersifat mutlak,” tegas Pengacara muda Bima dari LBH Raiih Mataho ini. (RIZAL/JOEL/AL/RUDY/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda