Waspadai Nomor Kontak Ini, “Catut Nama Polres Bima Kota Minta Uang” Kepada Keluarga Tersangka Narkoba
![]() |
Hasil Percakapan Terduga Penipu Mencatut Nama Polisi Dengan Yati dan Nomor Kontak Serta Rekening Bank Yang Diminta Untuk Trasfer Uang Guna Pembebasan FRH |
Visioner Berita Kota Bima-Senin (4/8/2026) terlihat suasana yang dinilai sangat menarik di sebelah timur Kantor Satres Narkoba Polres Bima Kota. Salah seorang wanita asal dusun Ni’u Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yangdiketahui bernama Yati terlihat menangis. Suasana menarik ini disaksikan oleh lebih dari satu orang, antara lain keluarga tersangka dalam kasus narkoba dan Awak Media.
Usut punya usut, dijelaskan bahwa Yati menangis karena alasan bahwa sepupunya berinisial FRH dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota dalam kasus Narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu. Dia datang di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota tersebut, terlihat didampingi oleh beberapa orang keluarganya.
Yang tak kalah menariknya, pada moment moment yang sama Yati membeberkan adanya terduga penipu yang meminta uang sebesar Rp5 juta lebih untuk pembebebasan Farhan dari jeratan hukum.alias dibebebaskan hari ini pula (04//8/2026). Dan pada saat membangun komunikasi melalui saluran WhatssApp tersebut, terduga penipu dimaksud berjanji bahwa FRH langsung bebas hari setelah pihakYati mentrasfer uang sebesar Jutaan Rupiah tersebut.
Namun pihak Yati enggan terkecoh. Pihak Setelah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota, terduga penipu yang sempat menyebut namanya Ma’ruf tersebut untuk bertemu di Kantor itu pula. Namun permintaann pihak Yati tersebut diabaikan oleh terduga penipu itu pula. Kecuali, terduga penipu itu meminta agar pihak Yati mentrasfer uang Jutaa Rupiah tersebut belalui ATM yang berlokasi di Taman Ria Kota Bima.
“Terduga pelaku berkomunikasi dengan saya melalui saluran seluler sekitar pukul 14.20 Wita. Saat kami tiba di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota tadi, kami mengajak terduga pelaku untuk bertemu secara langsung. Namun yang bersangkutan tidak berani bertemu, kecuali meminta kami untuk mengirim uang melalui Rekening Bank Permata Nomor 8528085959327687 atas nama DNID NATX. Tapi Alhamdulillah kami belum sempat mentrasfer uang melalui rekening dimaksud,” ungkap Yati kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin sore (04/8/2026).
Namun setelah modus oprandinya tersebut, terduga penipu tersebut dijelaskan tak lagi menelephone Yati. Namun sebelumnya, terduga penipu tersebut sempat menyampai sesuai melalui kontak WA kepada Yati.
“Ya sudah ibu Yati, batalkan saja kalau punya aturan,” kata terduga penipu itu melalui kontak WA dengan Yati.
Yati kemudian membongkat nomor kontak terduga penipu itu. Terduga penipu menggunakan nomor kontak 0812 3174 4188. Sementara foto profil terduga pelaku menggunakan logo Polri.
“Saat berkomunikasi dengan saya melalui saluran WA tersebut, terduga pelaku sempat menyerahkan Handphonenya (HP) kepada seseorang yang mengaku diri sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Saat berbicara dengan sosok yang mengaku sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu, yang bersangkutatan meminta agar kami segera mentrasfer uang yang dimintanya itu,” beber Yati.
Atas kejadian tersebut, Yati dan keluarganya mendatangi Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota. Kehadiran mereka untuk tujuan mengklarifikasi soal bebar atau sebalinya hal itu (minta uang bagi pembebebasan FRH. Pada moment bersamaan, Media ini sempat melihat salah seorang keluarga dari Yati sedang berbicang dengan salah seorang Kanit di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Hasil klarifikasi tersebut, Kanit II Satresnarkoba Polres Bima Kota yakni IpdaVeron memastikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang bagi penangana perkara kepada seluruh pelaku, baik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun kepada terduga pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami pastikan bahwa yang meminta uang kepada pihak Yati tersebut adalah penipu. Pasalnya, penanganan perkara Narkoba di Polres Kota Bima tetap berjalans esuai ketentuan yang berlaku dan Penyidik tidak pernah meminta uang kepada pihak tersangka maupun yang beluim ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Veron.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada seluru elemen masyarakat untuk tetap waspada. Sebab, tak sedikit oknum terduga pelaku kejahatan yang meminta uang kepada masyarakat dengan cara mencatut nama Polisi.
“Sangat Naif jika Polisi berani meminta kepada tersangka maupun keluarganya untuk mentrasfer uang melalui rekening. Sebab, nama di rekening itu jelas kok. Sekali lagi, kami perlu tegaskan bahwa yang meminta yang meminta uang tersebut adalah penipu. Dan dalam kaitan itu, kami pastikan bahwa terduga penipu itu mencatut nama Polisi agar korban meyakininya. Untuk itu, kami menghimbau agar mayarakat tetap waspada,” imbuhnya.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba setempat, AKP Maulangi, SH memastikan bahwa yang dilakukan terduga pelaku dalam kaiktan itu sama sekali tidak ada kaitanya dengan pihaknya. Lebih jelasnya, upaya terduga pelaku itu merupakan modus operandi yang sengaja mencantut nama pihaknya guna memulus niat jahatnya sehingga pihak tersangka segera mentrasfer sesuai nominal yang dimintanya.
“Mana mungkin kami bertindak seperti itu. Penangana setiap perkara Narkotika khususnya di Satresnarkoba Polres Bima sejak awal hingga sekarang tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, kami menghimbau kepada masyarakat agat tidak mudah terkontaminasi oleh berbagai ragam strategi pemerasan oleh terduga pelaku penipuan, apalagi yang mencatut nama Polri,” tegasnya.
Upaya pemberantasan Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota, ditegaskanya tak ada istilah berhenti demi menyelamatkan generasi mudah dan masa depanya, tak terkecuali di Wilkum Polres Bima Kota. Dalam kaitan itu papar sosok kasat yang dikenal humoris tetap sangat tegas ini, tak ada toleransi bagi setiap pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus sabu.
“Setiap pelaku yang terbukti terlibat pasti kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim serta dipenjara. Sementara yang dialami oleh pihak Yati itu tentu saja murni penipuan. Tidak ada Polri yang melakukan hal seperti itu. Oleh karenanya, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak oleh bujuk rayu para penipu yang mencatut nama Polisi dimaksud. Tapi Alhamdulillah, pihak Yati tersebut sangat cerdas sehingga tidak berhasil menjadi korban dari penipun dimaksud,” papar
Maulangi kemudian meminta upaya partisipasi Media Massa untuk melakukan sosialisasi terkait upaya pemberantasan peredaran Narkotika jenis sabu, khususnya di Wilkum Polres Bima. Hal itu diakuinya guna menyelematakna generasi muda dan masa depanya. Tak hanya itu, modus operani penipuan yang mencatut nama Polisi tersebut pun dimintanya agar dipublikasi secara luas guna mengantisipasi agar tidak terjadi korban di kemudian hari.
“Katakan tidak pada Narkoba dan Miras. Dan jangan pernah terjebak oleh berbagai cara yang dimainkan oleh penipu yang dengan sengaja mencatut nama Polri guna memuluskan modus operandinya. Dari kasus yang dialami oleh pihak Yati ini, tentu saja menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Sementara terduga pelaku FRH yang juga keluarganya Yati itu, perlu kami tegaskan telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan penanganan kasusnya bersifat mutlak berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Maulangi. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda