Kisah KDRT Viral di NTB, Terkini Pengakuan Dua Saksi Sejalan Keterangan Korban, MIA Berpotensi Besar Jadi Tersangka?
JRP Yang Juga IRT Cantik dan Dikenal Sangat Sabar Memastikan Kisah "Tragis" Ini Harus Berakhir di Meja PN Raba-Bima
Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan tindak pidanak kejajahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di salah satu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK dijelaskan kini mengalami kemajuan yang dinilai sangat signifikan.
Informasi terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com menjelaskan, dalam penanganan kasus ini Penyidik tak menemukan adanya kendala dan tantangan. Korban yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JRP dijelaskan telah dimintai keteranganya. Pun demikian halnya dengan sejumlah saksi yang diajukanya dalam kasus yang dinilai terheboh di Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Dalam kasus ini pula, Penyidik menjelaskan bahwa beberapa hari lalu telah memintai keterangan dua orang saksi. Keterangan dua orang saksi yang diajukanya dalam kaitan itu, dijelaskan sejalan dengan pengakuan korban.
Sejalanya keterangan korban dengan saksi-saksi tersebut, disebutkan sebagai terminologi (alat ukur) bagi percepatan perubahan penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut dari Penyelidikan ke tahapan Penyidikan. Selasa pagi (5/8/2026), Media ini mendapat kabar yang dinilai sangat menarik.
Yakni dalam waktu segera Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota akan menggelar kegiatan gelar perkara. Hal itu dimaksudkan guna mempercepat proses peningkatan tahapan penanganan kasus yang diamati berpotensi besar bagi terkerangkengnya MIA (terduga pelaku) untuk berada di balik jeruji besi dalam waktu lama (ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara).
Pasalnya, sejak awal hingga saat ini korban dan keluarganya sudah membulatkan tekad yang sangat kuat bahwa sesungguhnya pintu damai dalam kasus ini sudah tertutup rapat. Oleh sebab itu, korban dan seluruh keluarganya menegaskan, MIA harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK memastikan bahwa tahapan Penyelidikan terkait kasus ini akan segera berakhir. Sosok Kasat Reskrim yang dikenal sangat santai tetapi serius dan tegas ini menyatakan, selarasnya keterangan saksi dan saksi-saksi yang diajukanya itu menjadi signal bahwa kegiatan gelar perkara akan segera dilaksanakan.
“Penanganan kasus ini merupakan salah satunya yang sangat diatensi. Penyidik dituntut untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil kerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab Penyidik dalam kasus ini menjelaskan bahwa tahapan penangananya akan segera ditingkatkan ke Penyidikan. Namun sebelumnya, Penyidik akan melakukan kegiatan gelar perkara,” tegas sosok Kasat Reskrim yang baru beberapa bulan menjabat tetapi sukses mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota ini.
Mia mengakui perbuatanya dan yang demikian mencerminkan berpotensi besar untuk ditetapkan secara resmi sebagai tersangka?. Sosok Kasat Reskrim yang juga dikenal humoris dan humanisme tinggi ini menegaskan enggan memberikan keputusan yang terlalu dini. Namun yang pasti, selama proses Penyelidikan berlangsung samai dengan detik ini tak menemukan adanya kendala dalam bentuk apapun.
“Jangan terburu-buru, tunggu saja perkembangan penanganan selanjutnya. Yang jelas, penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Kasus dugaan tindak pidana kejahatan KDRT ini ditangani secara khusus. Sebab, Undang-Undang (UU) yang mengaturnya juga bersifat khusus. Untuk memastikan bahwa perkara ini layak ditingkatkan ke tahapan Penyidikan hingga MIA ditetapkan secara resmi sebagai tersangka atau sebaliknya, tunggu saja hasil gelar perkara,” imbuhnya.
Secara terpisah Kuasa Hukum JRP yakni Muhajirin, SH menyatakan apresiasi dan terimakasih tak terhingga kepada pihak Polres Bima Kota. Pernyataan tersebut disampaikanya karena kerja Penyidik dalam kaitan itu, diakuinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sangat cepat dan dan sejalan dengan tuntutan publik.
“Jika demikian adanya, maka menurut kami bahwa MIA berpotensi besar akan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Bagi kami sebagai Kuasa Hukum dari klien tersebut, sesungguhnya tak ada kata damai. Dan tak ada pula waktu untuk mencabut perkara. Itu artinya, penanganan kasus ini wajib hukumnya untuk diselesaikan secara tuntas di tangan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima) hingga MIA mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatanya,” tegas Muhajirin yang juga ketua IKADIN Cabang Bima ini, Selasa (5/6/2026).
Seiring dengan penanganan kasus yang sedang berlangsung, Muhajirin mengingatkan kembali mengingatkan kepada pihak JRP untuk tidak memberikan jawaban atas pertanyaan dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi menghambat penanganan perkara ini pula. Tetapi ditegaskanya agar pihak JRP menyerahkan sepenuhnya jawaban dari pertanyaan para pihak dimaksud kepada Kuasa Hukumnya, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, para Pegiat Perempuan dan Anak dan pihak UPTD PPA pada DP3A2KB Kabupaten Bima.
“Hal itu sudah kita sepakati dari awal. Itu artinya, hingga kini kesepakatan tegas ini masih berlaku. Untuk itu, kami tegaskan agar pihak MIA tidak boleh menggeser kesepakatan dimaksud. Sebab, JRP dengan tegas menyatakan bahwa kisah nyata ini merupakan klimaks dari perjalanan penderitaanya yang diduga kuat disiksa oleh MIA sejak berpacaran dan berakhir beberapa hari sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Polisi. Semoga kisah nyata tragis ini menjadi pelajaran penting bagi kehidupan rumah tangga lainya, tak terkecuali di Indonesia,” pungkas Muhajirin. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda