Boman Dijebloskan ke Sel Tahanan Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Boman (Paling Kanan Berkaus Kuning) didampingi dua Personil Aparat Sebelum Dijebloskan ke Dalam Tahanan
Visioner Berita Kota Bima-Teka-teki tentang sejauhmana penanganan kasus dugaan penghinaan bendera merah putih saat aksi demo yang dikendalikan oleh Alfian Nahrudin alias Bhimo (Korlap) dan Rifaid alias Mega (Jenderal Lapangan) atas laporan Kuasa Hukum pelapor yakni Casman S, SH akhirnya terjawab.

Kerja keras dan cepat Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo S.IK melalui Kasat Reskrim setempat Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK dalam menangani kasus ini pun dinilai patut diapresiasi. Dalam kasus ini, Polisi telah melakukian gelar perkara dan menetapkan Usman alias Boman (41) sebagai tersangkanya.

Tertanggal 24 Juli 2020, Boman kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Boman kemudian langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Tercatat sudah tiga hari dengan sekarang Boman berada di dalam sel tahanan. Sementara Korlap dan jenderal Lapangan aksi tersebut, hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang sempat menghebohkan Bima ini.

“Ya, satu tersangka dalam kasus ini telah ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. Selama pemeriksaan berlangsung baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara-Boman diputuskan untuk menetapkan boman sebagai tersangka. Dan ia mengakui perbuatanya,” tegas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK.

Boma dijebloskan ke dalam tahanan setelah menandatangani surat perintah penahanan (Sprinthan). Dalam kasus ini, Boman diancam dengan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai ketentuan pasal 66 Undang undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara. “Besar kemungkinan kasus ini akan kembangkan dan bisa saja akan ada tersangka baru sepanjang ada bukti-bukti pendukungnya,” tegas Hilmi.


Bentuk keterlibatan Boman keterlibatan dalam kasus yang terjadi depan kediaman Walikota Bima di wilayah Kelurahan Raba Dompu pada bulan lalu tersebut, yakni melempar bendera merah putih dan terekam secara jelas oleh video amatir yang ada di tangan aparat Kepolisian.

“Pada saat kejadian yang berlangsung di depan kediaman Walikota Bima tersebut, Boman pun mengakui perbuatanya melempar bendera merah putih. Dan aksinya itu terekam secara jelas oleh video amatir,” terang Hilmi.

Kuasa Hukum Pelapor, Casman S, SH
Sementara kasus dugaan pengerusakan kaca mobil tanki air mineral Asakota dan penganiayaan terhadap supir kendaraan tersebut yang terjadi secara bersamaan dengan kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih, diakuinya masih ditangani. Dan status penanganan kasus ini, diakui masih dalam wilayah penyelidikan.

“Pihak pelapor dan sejumlah saksinya telah dimintai keteranganya. Demikian pula halnya dengan sejumlah saksinya. Dan dalam kasus dugaan penganiayaan itu, Udin selaku korbanya telah divisum,” tandasnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Pelapor yakni Casman S.SH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Boman telah ditahan secara resmi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih tersebut. “Polisi telah bekerja secara profesional, terkujur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini. Oleh sebab itu, kita semua harus menyatakan apresiasi dan terimakasih serta bangga terhadap aparat Kepolisian karena telah membuktikan kinerja terbaiknya dalam menangani kasus ini,” tandas Casman.

Casman menjelaskan, selain Boman tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih tersebut. “Bisa jadi polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan adanya bukti-bukti baru, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lainya. Apakah Korlab dan Jenderal Lapangan aksi memiliki keterlibatan dan dapat dijerat oleh hukum dalam kasus ini, tentu saja akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan aparat Kepolisian,” katanya.

Dan dalam kasus ini, Casman menjelaskan bahwa Korlab dan Jenderal Lapanganya sudah dimintai keteranganya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih tersebut. “Untuk sementara, baru Boman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih ini. Tentang apakah akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini, tentu saja tergantung bagaimana analisa hukum dari Polisi yang ditambah lagi oleh adanya bukti baru. Kita tunggu saja kerja keras Polisi di dalam menangani sekaligus mengembangkan kasus ini,” ujar Casman.

Ditanya adakah bukti-bukti baru yang memungkinkan adanya bukti baru hingga berakibatkan kepada munculnya tersangka baru dalam kasus ini, Casman menyatakan belum ada. “Untuk semenhtara waktu belum ada bukti-bukti baru. Untuk itu, kami akan mendiskusikan lagi dengan aparat Kepolisian tentang penjelasan hukumnya terhadap Korlap dan Jenderal Lapangan aksi. Sebagai Kuasa Hukum dari pelapor, tentu saja kami akian terus mencari bukti-bukti baru unhtuk menyeret orang-orang yang bersalam dalam kasus ini,” tegas Casman.

Sementara dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan kaca mobil tangki air mineral Asakota yang terjadi secara bersamaan dengan kasus dugaan pelecehan bendera merah putih itu, Casman menegaskan tengah ditangani secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Tiga kasus tersebut terjadi pada waktu yang bersamaan. Kasus dugaan dan penganiaan itu, kita juga telah memegang alat buktinya, salah satunya berupa rekaman video. Selanjutnya tinggal kita perkuat saksi-saksi-saksinya. Sedikitnya sudah 5 orang saksi yang telah dimintai keteranganya dalam kasus ini,” terang Casman.

Dalam dua kasus tersebut, Casman menyatakan bahwa pihaknyatelah merumuskan sejumlah langkah-langkah penting yang kemudian membangun koordinasi serta konsultasi dengan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan tersebut, kini masih ditangani secara serius oleh aparat Kepolisian. Kita juga sangat percaya dan yakin bahwa Polisi akan bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani dua kasus tersebut,” pungkas Casman. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.